Mabes Polri dan FBI Akan Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

Mabes Polri dan FBI Akan Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

Radartasik.com, Mabes Polri berkoordinasi dengan FBI memburu Saifuddin Ibrahim, yang diduga pendeta dan meminta agar 300 ayat dalam Alquran dihapus. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku, pihaknya tengah menyelidiki kasus Saifuddin Ibrahim. 

Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim. 

Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga tengah berada di Amerika Serikat (AS).

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Dedi Prasetyo munuturkan, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” kata Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo berujar, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah ahli guna mengusut kasus Saifuddin Ibrahim tersebut. Misalnya menghadirkan ahli bahasa, sosiolog hukum, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana. 

Dedi Prasetyo menuturkan, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” tutur Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Diketahui, pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.

“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin Ibrahim dalam sebuah video.

Saifudin Ibrahim juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.

“Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujar Saifudin Ibrahim.

Kemenag Bersuara

Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait viralnya video Pendeta Saifuddin Ibrahim. Kemenag memastikan jika Menterinya Yaqut Cholil Qoumas tidak mengenal Saifuddin.

“Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim,” kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Thobib mengatakan, selama ini tidak pernah ada pertemuan resmi antara Yaqut dengan Saifuddin. Dia juga tidak menemukan dalam buku catatan tamu terkait agenda pertemuan keduanya.

 
“Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Kemenag menyayangkan pernyataan Saifuddin. Pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran itu salah.

“Tidak pada tempatnya Pendeta Saifuddin mengklaim pesantren melahirkan kaum radikal. Dia lupa bahwa Gus Menteri terlahir dari lingkungan pesantren dan juga keluarganya memiliki pesantren. Tentu Menag tidak setuju dengan pernyataan Pendeta Saifuddin,” ucap Thobib.

“Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama,” tandasnya. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: