Ibu Rumah Tangga Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Hubungi FBI

Ibu Rumah Tangga Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Hubungi FBI

radartasik.com, JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Ia melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Perempuan paruh baya yang mengaku non-muslim tersebut menuding Pendeta Saifuddin Ibrahim menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.

”Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama,” kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Dia merasa waswas dengan pernyataan kontroversial itu. Sebab, hal itu berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya. ”Ada kekhawatiran, sebagai seorang ibu,” kata Rieke.

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.

Rieke menuduh Pendeta Saifuddin Ibrahim melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhan lain untuk pendeta yang mengaku mantan muslim itu adalah pelanggaran atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, Rieke melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontak FBI

Bareskrim Polri bergerak cepat merespons laporan Rieke. Pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada informasi soal Pendeta Saifuddin Ibrahim berada di Amerika. ”(Kami) melakukan koordinasi dengan legal attache (atase hukum, red) FBI,” katanya.

Polri, tambah eks Kapolda Kalteng itu, juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

”Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu dengan terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” kata Dedi.

Polisi juga telah meminta keterangan kepada para ahli. ”Di antaranya, ahli bahasa, sosiologi hukum, agama Islam, dan pidana,” kata Dedi. 

Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.

”Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya,” kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: