Polisi Sebut Motif Crazy Rich Doni Salmanan Bagi-bagi Duit ke Artis untuk Dongkrak Popularitas

Polisi Sebut Motif Crazy Rich Doni Salmanan Bagi-bagi Duit ke Artis untuk Dongkrak Popularitas

Radartasik.com, JAKARTA — Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Doni Salmanan khusus kepada sejumlah artis ternama di Indonesia ternyata salah satu motif atau tujuanannya adalah untuk semakin mendongkrak popularitasnya. 


Hal itu seperti diungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Jumat (18/03/2022). 

Selain untuk menaikkan popularitas, Kombes Reinhard menyebut motif lain crazy rich asal Bandung itu kerap membagi-bagikan duit adalah untuk menarik perhatian publik. 

"Yaitu, dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan binary option Quotex. Ya, itu memang tujuannya,” ungkap Reinhard. 

Seperti diketahui aksi bagi-bagi duit Doni Salmanan kepada sejumlah artis atau publik figur tanah air memang kerap menjadi sorotan. Antara lain, Doni sempat membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta dan menyawer gamer sekaligus YouTuber Reza Arap sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, pria yang menjuluki dirinya King Salmanan itu juga memberikan hadiah atau kado berupa tas (clocth) merek Dior kepada pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Tidak cukup di situ, Doni Salmanan juga membeli mobil Porsche milik Influncer sekaligus selebgram Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Menurut Reinhard, upaya-upaya yang dilakukan Doni Salmanan tersebut berhasil membuat heboh publik hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan. 

“Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya,” tutur Reinhard. 

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan empat figur publik yang menerima aliran dana pria berjuluk crazy rich asal Bandung tersebut. Adapun empat figur publik itu ialah, Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. 

Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.

Dikatakan Reinhard, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat publik figur tersebut mereka tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

“(Mereka) tidak tahu,” ujar Reinhard. 

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhedi dalam konferensi pers, Selasa (15/03/2022) lalu, mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. 

Menurut dia, Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun King Salaman di YouTube melakukan perbuatan melawan hukum. Caranya adalah membuat video dalam kanal King Salmanan di YouTube, yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton videonya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex. 

“Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Asep. 

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
 
Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung.
Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex. 

Asep mengungkap keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading. 

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: