DPR: Regulasi Minyak Goreng Ibarat Kebijakan Macan Kertas, Faktanya Tak Jadi Solusi

DPR: Regulasi Minyak Goreng Ibarat Kebijakan Macan Kertas, Faktanya Tak Jadi Solusi

Radartasik.com, Sorotan tajam datang dari DPR kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Regulasi minyak goreng berubah-ubah. Ibarat macan kertas dan tidak juga bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan minyak goreng dalam negeri.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersuara keras. Dia mengomentari langkah tidak tepat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.

“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Terkait kebijakan macan kertas itu, Sufmi Dasco Ahmad menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. 

Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah dinilai bisa memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu, mengaku prihatin bahwa persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. 

Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng. Karena itu Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tandas Sufmi Dasco Ahmad bersuara. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: