Jangankan 6 Tahun, Mati Pun Saya Siap, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jawab Mahfud MD
Reporter:
ocean|
Jumat 18-03-2022,07:20 WIB
Mahfud MD menyatakan penistaan agama bisa dihukum penjara 5 sampai 6 tahun.
”Bagaimana Pak
Mahfud MD menyatakan, penista agama itu hukumnya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya siap. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas,” kata
Pendeta Saifuddin Ibrahim di kanal YouTube-nya dilansir pada Kamis 17 Maret 2022.
Dia mengatakan apa yang dia usulkan agar ayat Al-Qur'an dihapus adalah suatu kebenaran. ”Untuk membela Gereja. Agar Kristen disebarkan. Ditonton oleh orang di TV.”
”Gak pantas pak Mahfud cara bapak menjawab saya,” katanya.
Lebih lanjut,
Pendeta Saifuddin mengatakan, dia dahulu adalah Islam. Namun keluar dari Islam.
”Belajar dari saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam,” kata Saifuddin.
”Makanya hapus dulu ayat-ayat di dalam Al-Qur'an itu baru saya tidak berbicara tentang ayat-ayat Al-Qur'an,” tuturnya lagi.
”Saya sudah damai dengan Yesus Kristus Tuhan dan juru selamat saya,” sambungnya.
”Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud meminta agar channel YouTubenya ditutup. ”Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: