Jangankan 6 Tahun, Mati Pun Saya Siap, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jawab Mahfud MD

Jangankan 6 Tahun, Mati Pun Saya Siap, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jawab Mahfud MD

radartasik.com, JAKARTAMenko Polhukam Mahfud MD memerintahkan aparat kepolisian menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim karena dinilai menistakan Agama Islam.

Mahfud MD menyatakan penistaan agama bisa dihukum penjara 5 sampai 6 tahun.

Pernyataan Mahfud MD langsung direspons Pendeta Saifuddin Ibrahim. Saifuddin tak gentar. Dia mengatakan jangankan hukuman penjara, mati pun ia siap. 

”Bagaimana Pak Mahfud MD menyatakan, penista agama itu hukumnya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya siap. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas,” kata Pendeta Saifuddin Ibrahim di kanal YouTube-nya dilansir pada Kamis 17 Maret 2022.

Dia mengatakan apa yang dia usulkan agar ayat Al-Qur'an dihapus adalah suatu kebenaran. ”Untuk membela Gereja. Agar Kristen disebarkan. Ditonton oleh orang di TV.”

”Gak pantas pak Mahfud cara bapak menjawab saya,” katanya. 

Lebih lanjut, Pendeta Saifuddin mengatakan, dia dahulu adalah Islam. Namun keluar dari Islam.

”Belajar dari saya kenapa saya meninggalkan Islam. Karena tidak ada kedamaian di dalam Islam,” kata Saifuddin. 

”Makanya hapus dulu ayat-ayat di dalam Al-Qur'an itu baru saya tidak berbicara tentang ayat-ayat Al-Qur'an,” tuturnya lagi. 

”Saya sudah damai dengan Yesus Kristus Tuhan dan juru selamat saya,” sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus. 

Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

”Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud meminta agar channel YouTubenya ditutup. ”Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.

Mahfud menjelaskan ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: