Janji Bambang Suryo Membongkar Nama-Nama Pelaku Mafia Bola Ternyata Isapan Jempol Belaka
Reporter:
radi|
Kamis 17-03-2022,18:20 WIB
Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, tidak ada nama-nama mafia bola yang disampaikan BS kepada tim penyidik. Tetapi, dia tetap berharap informasi itu bisa segera diberikan agar perkaranya bisa segera dikembangkan.
“Belum ada (informasi nama mafia sepak bola, Red) untuk sementara. Kami apresiasi kalau memang ada,” katanya dalam konferensi pers kasus tersebut Rabu (16/03/2022).
Dalam kesempatan itu, polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang disita. BS dan tiga tersangka lain; Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto, tampak memakai baju tahanan.
Totok menyampaikan bahwa saat ini, penyidik sudah memasukkan nama satu tersangka lain perkara itu ke daftar pencarian orang (DPO). Yakni, Heri Pras.
“Yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dua kali dipanggil selalu mangkir. Jadi selanjutnya kami upayakan penangkapan,” ucap Totok.
Totok menuturkan bahwa kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap berupaya mengatur skor dua laga di Liga 3 Zona Jatim. Yakni, pertandingan Gresik Putra Paranane FA versus Persema Malang dan Gresik Putra Paranane FA melawan NZR Sumbersari.
Masing-masing tersangka, lanjutnya, punya peranan dalam upaya mengatur skor. BS misalnya. Dia menawari Zha Eka Wulandari, pemilik Gresik Putra Paranane FA, agar timnya mengalah.
BS menjanjikan imbalan Rp 30 juta, begitu kata Totok. BS juga memberikan penawaran kepada dua pemain Gresik Putra Paranane FA. Yaitu, Hendra Putra dan Andy Cahya. Mereka dijanjikan Rp 20 juta.
BS bukan tanpa alasan melakukan itu. Dia sebelumnya dihubungi dua tersangka lain. Yakni, Dimas Yopi dan Heri Pras. Mereka mengaku siap memberikan uang Rp 70 juta agar BS mau membantu keduanya mengatur skor pertandingan yang mempertemukan Gresik Putra Paranane FA dengan dua tim itu.
Adapun dua tersangka lain yakni Imam dan Ferry Afrianto mendampingi BS ketika menemui Zha, Hendra, dan Andy. Mereka ikut membujuk ketiganya agar menerima tawaran BS. Totok mengatakan, pasal yang dipakai adalah pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
Tindakan kelima tersangka dinilai sudah memenuhi unsur penyuapan. Perbuatan mereka merugikan kepentingan umum. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutur perwira kelahiran Sleman itu.
Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengapresiasi penanganan perkara tersebut. Menurut dia, yang dilakukan polisi sangat membantu PSSI dalam memerangi mafia sepak bola. “Bisa menjadi shock therapy yang memunculkan efek jera,” tuturnya. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: