69 Calon Jemaah Haji ONH Plus Kena Tipu Pegawai Bank, Setoran Rp1,2 Miliar Digelapkan

69 Calon Jemaah Haji ONH Plus Kena Tipu Pegawai Bank, Setoran Rp1,2 Miliar Digelapkan

Radartasik.com, SEMARANG - Sebanyak 69  calon jemaah haji ONH Plus di Kota Semarang menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai bank swasta bernama Kokon Adi Astono (42). 


Akibatnya para korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. 


Kasus penipuan sekaligus penggelapan ini terungkap setelah seorang calon jemaah ONH Plus bernama Budi Santoso melaporkan kasusnya ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 5 Januari 2022 lalu. 

Selanjutnya dari hasil penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian terungkap jika calon jemaah haji ONH Plus yang menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku sebanyak 69 orang. 

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan korban itu diiming-imingi oleh pelaku kemudahan bisa berangkat haji dengan paket ONH Plus dalam waktu lima tahun ke depan. 

Namun untuk keperluan tersebut masing-masing korban diminta pelaku menyetorkan uang sejumlah Rp25 juta, ditambah Rp 11 juta ke bank swasta yang terletak di Citraland Semarang

"Dari total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 1,2 miliar," beber Kombes Djuhandani. 

Menurut Kombes Djuhandani, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukannya seorang diri di bawah layanan satu atap Kementerian Agama Kabupaten Kendal. 

"Sementara pelaku single fighter (seorang diri). Sedangkan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya," ujarnya. 

Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mencoba melarikan diri di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti: satu bendel audit bank swasta, slip setoran dari korban, kontrak kerja pelaku, dan surat edaran dari bank. 

"Sampai saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana tersebut," tuturnya. 

Kombes Djuhandani pun menyebut kasus penggelapan dana haji yang dilakukan menjadi fokus perhatian Polri. Sebab, di saat masyarakat ingin menjalankan ibadah haji justru menjadi sebuah perbuatan pidana. 

"Masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Apalagi menitipkan uang pendaftaran haji kepada pegawai bank," pintanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 dan Pasal 263. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. (mcr5/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: