Arief Muhammad Enggan Kembalikan Uang Rp 4 Miliar dari Doni Salmanan

Arief Muhammad Enggan Kembalikan Uang Rp 4 Miliar dari Doni Salmanan

Radartasik.com, JAKARTA — Selebgram Arief Muhammad tidak akan mengembalikan uang Rp 4 miliar hasil penjualan mobil Porsche kepada crazy rich asal Bandung Doni Salmanan.


Asalan dia, mobil Porsche yang dibeli Doni itu yang seharusnya disita oleh pihak kepolisian, bukan mengembalikan uangnya.

”Unsurnya enggak ada yang masuk untuk balikin uang karena akadnya jual beli,” tulis Arief melalui akunnya di Instagram, Minggu (13/3/2022).

Kemudian, dia memberi contoh untuk memperjelas keterangannnya tersebut. ”Sama saja kayak dia belanja tas di GUCCI LV Plaza Indonesia. Tasnya yang disita, bukan store GUCCI LV-nya yang balikin duit,” papar Arief.

Dia pun berharap masyarakat, khususnya warganet mengerti dengan penjelasan yang dibuatnya itu. ”Semoga mencerahkan yaa karena beberapa masih ada yang enggak paham bedanya 'dikasih' dengan 'jual beli'. Secara konteks sudah beda banget,” ujarnya.

Doni Salmanan diketahui membeli Porsche 911 Carrera S milik Arief Muhammad untuk diberikan kepada sang istri yang berulang tahun.

Nama Arief pun menjadi pembicaraan setelah polisi meminta selebritas yang menerima aliran uang dari Doni Salmanan untuk melapor.

Kini Doni sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quartex.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri memperingatkan penerima aliran uang penipuan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipidana.

Peringatan Polri

Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

”Yang tidak mau melaporkan, konsekuensinya nanti akan kami kenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com pada Minggu (13/3/2022).

Dia menyebut sejauh ini sudah ada penerima aliran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke Bareskrim Polri.

”Sudah melapor banyak. Yang sudah dimintai keterangan lebih dari 30 orang,” beber Perwira menengah Polri ini.

Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex.

Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri dan terancam akan dimiskinkan. (jlo/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: