Begini Kata PPATK Ciri-ciri Penipuan Investasi Bodong Trading Binary Option
Reporter:
radi|
Jumat 11-03-2022,19:20 WIB
Nah, agar masyarakat tidak tertipu lagi dengan kasus serupa, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pun membeberkan
ciri-ciri penipuan dengan skema
binary option tersebut.
“Bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas sedemikian menarik ke masyarakat dengan membuat tawaran keuntungan yang instan,” ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (11/03/2022).
Ivan menuturkan, oknum dengan sengaja menggunakan modus ke masyarakat dengan kedok keuntungan besar dari investasi tersebut. Padahal itu adalah bentuk pancingan agar masyarakat tertarik.
“Tapi, sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan, narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu di balik itu. Adalah semakin kuat unsur penipuan,” katanya.
Menurutnya, para pelaku kerap kali memamerkan harta kekayaan mereka guna meyakinkan korban untuk tergiur berinvestasi. Namun, ketika investor alami kerugian hal itu dianggap sebagai kerugian dari transaksi.
“Jadi ada upaya justifikasi sebuah transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang diemban oleh publik. Tapi sebenarnya memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ivan menuturkan
PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran investasi ilegal yang berkedok penipuan. “
PPATK berupaya agar kasus ini tak terjadi lagi dikemudian hari dan
PPATK berharap publik lebih aware dengan terkait potensi penipuan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini Bareskrim Polri telah mencatat total kerugian dari 14 korban dugaan investasi bodong mencapai Rp 25,6 miliar. Dalam kasus, ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus yang menjerat crazy rich asal Bandung Doni Salmanan, Bareskrim Polri masih melakukan penghitungan kerugian korban dari penipuan lewat trading
binary option Qoutex.
Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: