Perkara Kasus Bayi Dianiaya Ayah Tiri Sudah Dilimpah ke Pengadilan, Rabu Depan Disidangkan

Perkara Kasus Bayi Dianiaya Ayah Tiri Sudah Dilimpah ke Pengadilan, Rabu Depan Disidangkan

Radartasik.com, BANJAR Kejaksaan Negeri Kota Banjar sudah melimpahkan perkara penganiayaan balita oleh ayah tirinya, DA, ke Pengadilan Negeri Banjar.


"Perkara tersangka sudah dilimpahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH kepada radartasik.com, Jumat (11/3/2022). 

Terkait kapan jadwal sidang perkara tersangka, pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Banjar

"Masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan," tegasnya. 

Terpisah, salah satu Hakim Pengadilan Negeri Banjar Suryo Jatmiko Maharyoto Sukmo SH mengatakan jadwal sidang perkara tersangka penganiayaan rencananya Rabu (16/3/2022). 

"Proses sidang sampai saat ini masih dilakukan secara online (daring)," jelasnya. 

Sambung dia, biasanya terdakwa di Lapas, jaksa sama saksi di Kejaksaan dan majelis di Pengadilan Negeri Banjar jika dilakukan sidang online.


Menganiaya karena Masalah Ekonomi


Kasus penganiayaan balita oleh ayah tirinya berinisial D di Kota Banjar mendapatkan perhatian luas dari publik. Kasus tersebut ditangani Polres Banjar.

Tersangka D menganiaya anak tirinya karena sang ayah tiri sebelumnya kesal usai berselisih dengan istrinya. Dia pun ”melampiaskan” kemarahannya kepada anak tirinya yang masih balita tersebut. 

Semua berawal dari masalah ekonomi dan rumah tangga. Sehari-hari, tersangka D adalah pekerja bangunan.

Tersangka D melakukan penganiayaan dengan memukul wajah sang bayi menggunakan bangku kayu hingga mata sebelah kiri bengkak dan mengeluarkan darah. Lalu menusuk telinga bagian kanan dengan obeng hingga berdarah. 

Tak hanya itu, tersangka D juga sudah melakukan penganiayaan ke korban dengan cara menyulutkan rokok ke tangan dan kemaluannya serta giginya sampai rontok. 

Semuanya itu diakui oleh tersangka D kepada penyidik Polres Banjar. "Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan, Senin (24/01/2022) saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana SH MH. 

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih bersama Wakil Wali Kota H Nana Suryana dan ketua DPRD Dadang R Kalyubi menengok balita yang dianiaya oleh ayah tirinya di RSUD Kota Banjar, Senin (24/01/2022). 

Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan berharap kasus KDRT di Kota Banjar cukup sampai di sini, sehingga tidak ada korban selanjutnya. 

"Mungkin itu akibat tekanan ekonomi, rumah tangga atau pekerjaan," kata dia kepada wartawan disela menengok balita di RSUD Kota Banjar. 

Menurut Hj Ade Uu Sukaesih, kasus KDRT itu diibaratkan gunung es banyak yang tidak mau lapor, sehingga sulit untuk ditindaklanjuti atau diketahui. 

"Senakal-nakalnya anak kecil harus super sabar, jaga amarah jangan mudah emosi, karena anak itu 'malaikat kecil' maka harus dijaga," tuturnya. 

Kondisi korban saat ini sudah agak membaik, terlebih akan dilakukan pemeriksaan pada telinga dan mata oleh dokter spesialis. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: