Kasus Pembacokan di Kota Banjar Membuat Ketua DPRD Miris, Jangan Sampai Terulang Lagi
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Jumat 11-03-2022,10:00 WIB
Radartasik.com, BANJAR — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar H Dadang R Kalyubi mengaku miris saat seorang remaja tanggung, RA (18) membacok karyawan pangkas rambut Doni Ramdani (25) gara-gara perempuan.
Peristiwa
pembacokan tidak perlu terjadi jika dalam menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Bukan dengan emosi yang memuncak, hingga berakibat dengan
pembacokan.
“Di sini saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Hanya karena masalah sepele (cewek) sampai tega melakukan tindakan kekerasan (
pembacokan) seperti itu,” kata dia kepada
radartasik.com, Kamis (10/3/2022).
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, peran orang tua harus bisa mengawasi putra putrinya dengan baik, terlebih dalam pergaulan.
Karena hal ini bisa terjadi karena kurangnya perhatian orang tua kepada anak-anaknya, sehingga mereka tidak memiliki teman untuk mengadu.
"Kejadian itu mari kita jadikan pembelajaran bersama, supaya dalam mengasuh anak agar lebih memperhatikan hak-haknya," tegasnya.
Sambung dia, anak tidak akan melakukan hal demikian jika peran keluarga selalu dan mau mendengarkan keluhan mereka.
"Sebenarnya anak itu bagaimana kita sebagai orang tua. Maka harus diberi kasih sayang, didikan yang baik dan lainnya," ujarnya.
Berkas Kasus Masih Disusun
Tersangka RA, menurut Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono SSos melalui Kanit Reskrim AKP Hadi Winarso, dijerat pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Proses pemberkasan selama 60 hari, mulai dari penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri
Kota Banjar)," kata dia kepada
radartasik.com, Rabu (9/3/2022).
Polsek Banjar, kata dia, hingga kini masih fokus dalam proses penyidikan berkas yang bersangkutan. Mulai pemeriksaan barang bukti hingga pelakunya sendiri.
Tersangka RA usianya sudah18 tahun dan masuk kategori dewasa. Hanya saja sudah melakukan tindakan melawan hukum.
"Tidak menuntut kemungkinan ada mediasi antara kedua belah pihak. Tapi kita terus melanjutkan prosesnya," tegasnya.
Namun sejauh ini tidak ada kabar mengenai hal itu, sehingga proses pemberkasan kasus terus berjalan sampai P21 alias lengkap.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Secepatnya berkasnya diselesaikan, hingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kota Banjar," ujarnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: