Waduh, untuk Beli Minyak Goreng Harus Setor KTP Sehari Sebelumnya, Harus Antre Lagi
Reporter:
usep saeffulloh|
Jumat 11-03-2022,09:00 WIB
Radartasik.com, Masyarakat sampai saat ini masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak goreng. Bahkan harganya terus naik.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan, harga
minyak goreng hingga menembus Rp 70.000 per liter. Itu menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
”Ini sudah harga gila-gilaan dan sangat aneh. Karena daerah kita selain penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, juga produk kelapa ditemukan dimana-mana, tapi anehnya kok
minyak goreng langka,” kata Kiki (34) salah seorang ibu rumah tangga di Kendari, Kamis (10/3/2022).
Menurut Kiki, selama sepekan terakhir ibu-ibu kesulitan mencari
minyak goreng. Kalaupun ada, pihak
distributor menjual sangat terbatas serta harus antre berjam-jam baru bisa mendapatkan 1—2 liter.
Dia mencontohkan warga di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari. Pada Selasa (8/3/2022) dan Rabu (9/3/2022) antre di sebuah gudang milik
distributor minyak goreng untuk mendapatkan dua liter
minyak goreng dalam kemasan merek tertentu.
Syaratnya warga harus menyetor kartu identitas diri (KTP) sehari sebelum mendapatkan
minyak goreng.
Menanggapi
kelangkaan minyak goreng, pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) minta masyarakat di Ibu Kota Provinsi Sultra itu melapor jika menemukan adanya oknum, baik dari pihak
distributor maupun agen
minyak goreng, yang sengaja melakukan penimbunan.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra Siti Saleha secara terpisah mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam TPID terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait perkembangan harga
minyak goreng yang terus melejit.
”Jangan sampai ada
distributor nakal menjual dengan harga di atas
HET (Harga Eceran Tertinggi) kemudian ada penimbunan, melakukan penimbunan berarti mempengaruhi harga dan
kelangkaan,” tegas Siti.
Upaya lain dari pemerintah dalam mengatasi hal itu, lanjut Siti Saleha, Disperindag Sultra akan menggelar operasi pasar di halaman kantor Perindag pada 15 Maret 2022.
”Diupayakan 15 Maret ini Insya Allah kita sudah melakukan operasi pasar dan kalau habis stoknya nanti kami minta lagi ke
distributor,” jelas Siti.
Diduga Ada Pihak yang Tak Berhak Malah Mendapatkan Minyak Goreng Murah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikannya bahwa stok minyak goreng di pasaran harusnya melimpah. Akan tetapi, minyak goreng seakan-akan langka dan akibatnya harganya pun melonjak.
Salah satu hal yang dicurigai sebagai penyebabnya adalah
minyak goreng yang seharusnya untuk rakyat justru malah terserap oleh pelaku industri. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Ia mengatakan bahwa ketersediaan minyak sawit sebagai bahan baku
minyak goreng yang terkumpul dalam kebijakan domestic market obligation (DMO) sudah cukup besar. Seharusnya hal ini dapat membuat
minyak goreng di pasaran melimpah.
Di lapangan,
Kemendag menemukan temuan baru bahwa
kelangkaan dan mahalnya
minyak goreng di pasaran ini terjadi karena pasokan untuk rakyat justru terserap oleh pihak yang tidak berhak mendapatkannya.
“Kalau kita lihat masih terjadi kekeringan di sana-sini kerena ini ada gangguan jaringan distribusi. Kami melihat ini adalah rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat,” tuturnya dalam telekonferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, ada juga sebagian dari produsen
minyak goreng yang justru melakukan ekspor tanpa izin yang tentu melanggar hukum. Sebab, cara-cara yang digunakan oleh pelaku industri tersebut salah.
“Atau yang kedua tindakan melawan hukum mengekspor daripada minyak ini tanpa izin dan berlawanan dengan hukum. Terutama daripada aturan DMO tetapi ini adalah semua bagian daripada yang mesti kita selidiki,” terang dia.
Ditegaskan olehnya, pemerintah memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu,
minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar.
“Saya ingatkan sekali lagi, ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah dan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut,” tandas Lutfi. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: