Keterangan Saksi Tak Sesuai dengan BAP
Reporter:
syindi|
Jumat 11-03-2022,20:40 WIB
radartasik.com, Pengadilan Negeri (PN) Garut kembali menggelar sidang lanjutan
kasus dugaan makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis
(10/3/2022). Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan
lima saksi untuk dihadirkan di persidangan.
Kelima saksi
tersebut yakni sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, kepala Desa
Pasirkiamis, kepala Desa Talaga, ahli pidana dan ahli bahasa. Dari
kelima saksi yang diajukan, dua saksi ahli tidak bisa hadir dalam
persidangan.
“Saksi ahli pidana dan bahasa tidak bisa hadir dalam
persidangan hari ini, karena satu orang sedang melaksanakan tugas dan
satu lagi isolasi mandiri karena Covid-19,” ujar Solihin, salah satu JPU
kepada majelis hakim dalam persidangan, Kamis (10/3/2022).
Kajari
Garut Neva Sari Susanti yang juga JPU mengatakan, dari ketiga saksi
yang dihadirkan, keterangan yang disampaikan para saksi ada perbedaan
dengan apa yang disampaikan pada berita acara pemeriksaan (BAP) di
kepolisian.
“Keteranganya banyak yang berbeda dengan di BAP kepolisian,
tetapi itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Pihaknya tidak
akan memperAmasalahkannya dan akan mengambil keterangan para saksi pada
persidangan. “Intinya keterangan pada
sidang ini yang kita pakai. Nanti
tinggal ditambah dengan kesesuaian dari ahli-ahli saja,” katanya.
Meski
ada perbedaan keterangan, tetapi poin dari para saksi yang sudah
dihadirkan telah dirasa cukup memenuhi tujuan dari JPU. “Keterangan
mereka dan dari upaya kami selaku JPU saling membantu,” terangnya.
Neva
menerangkan, perbedaan keterangan diduga disebabkan faktor grogi dari
para saksi. Sehingga ketika menyampaikan keterangan di hadapan majelis
hakim ada ketidak sesuainya seperti dalam BAP kepolisian.
“Tetapi saksi
terakhir ketika ditanya rileks oleh majelis hakim menjawab lancar,”
paparnya.
Kuasa Hukum tiga jenderal NII, Ega Gunawan
mengatakan setelah menyimak keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan
JPU, dirinya memastikan keterangan saksi melemahkan isi dari keterangan
mereka di BAP kepolisian.
“Jadi melemahkan ini, tidak ada kesesuaian
antara keterangan saksi di BAP kepolisian dan persidangan,” terangnya.
Ega
optimis ketiga kliennya bisa mendapatkan hukuman di bawah tuntutan JPU
yakni 10 tahun. “Kami optimis klien kami mendapatkan hukuman di bawah
tuntutan JPU, ya bisa di bawah 5 tahun,” paparnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: