Keterangan Saksi Tak Sesuai dengan BAP

Keterangan Saksi Tak Sesuai dengan BAP

radartasik.com, Pengadilan Negeri (PN) Garut kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis (10/3/2022). Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan lima saksi untuk dihadirkan di persidangan.


Kelima saksi tersebut yakni sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, kepala Desa Pasirkiamis, kepala Desa Talaga, ahli pidana dan ahli bahasa. Dari kelima saksi yang diajukan, dua saksi ahli tidak bisa hadir dalam persidangan.

“Saksi ahli pidana dan bahasa tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini, karena satu orang sedang melaksanakan tugas dan satu lagi isolasi mandiri karena Covid-19,” ujar Solihin, salah satu JPU kepada majelis hakim dalam persidangan, Kamis (10/3/2022).

Kajari Garut Neva Sari Susanti yang juga JPU mengatakan, dari ketiga saksi yang dihadirkan, keterangan yang disampaikan para saksi ada perbedaan dengan apa yang disampaikan pada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

“Keteranganya banyak yang berbeda dengan di BAP kepolisian, tetapi itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Pihaknya tidak akan memperA­masalahkannya dan akan mengambil keterangan para saksi pada persidangan. “Intinya keterangan pada sidang ini yang kita pakai. Nanti tinggal ditambah dengan kesesuaian dari ahli-ahli saja,” katanya.

Meski ada perbedaan keterangan, tetapi poin dari para saksi yang sudah dihadirkan telah dirasa cukup memenuhi tujuan dari JPU. “Keterangan mereka dan dari upaya kami selaku JPU saling membantu,” terangnya.

Neva menerangkan, perbedaan keterangan diduga disebabkan faktor grogi dari para saksi. Sehingga ketika menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim ada ketidak sesuainya seperti dalam BAP kepolisian.

“Tetapi saksi terakhir ketika ditanya rileks oleh majelis hakim menjawab lancar,” paparnya.

Kuasa Hukum tiga jenderal NII, Ega Gunawan mengatakan setelah menyimak keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan JPU, dirinya memastikan keterangan saksi melemahkan isi dari keterangan mereka di BAP kepolisian.

“Jadi melemahkan ini, tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi di BAP kepolisian dan persidangan,” terangnya.

Ega optimis ketiga kliennya bisa mendapatkan hukuman di bawah tuntutan JPU yakni 10 tahun. “Kami optimis klien kami mendapatkan hukuman di bawah tuntutan JPU, ya bisa di bawah 5 tahun,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: