Bawaslu Tegaskan Pemilu 14 Februari 2024, Isu Penundaan Hanya Wacana Politik
Reporter:
usep saeffulloh|
Kamis 10-03-2022,10:00 WIB
Radartasik.com, Bergulirnya wacana penundaan Pemilu tidak memengaruhi lembaga penyelenggara Pemilu, seperti Bawaslu dan KPU. Mereka jalan terus dengan keputusan bahwa Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024.
“Tidak ada isu penundaan di penyelenggara
pemilu, bagi kami itu ada di tingkat wacana politik dan lain-lain. Walaupun kami tetap mendengar, tetap memahami keseluruhan perspektif wacana tersebut, akan tetapi kami fokus pada pemungutan suara di 14 Februari 2024,” kata
Rahmat Bagja dalam diskusi daring, Rabu (9/3/2022).
Rahmat Bagja mengatakan, penyelenggara
Pemilu, baik
Bawaslu dan
KPU merujuk pada penetapan
KPU sudah menyepakati waktu pemungutan suara
Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024. Penetapan tersebut juga sudah disepakati Pemerintah dan DPR.
Dia menegaskan, hingga kini, sama sekali tidak ada rencana untuk melakukan perubahan terhadap tanggal pemungutan suara
Pemilu 2024.
“Yang kami taati keputusan
KPU yang sudah menetapkan penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Kami menaati karena keputusan
KPU merpakan wujud pelaksanaan undang-undang. Kalau nanti ada amandemen konstitusi, itu beyond penyelenggara,” tegas
Rahmat Bagja.
Bagja memastikan, pihaknya tidak akan terganggu dengan isu penundaan
Pemilu 2024. Terlebih saat ini,
KPU dan
Bawaslu sedang mempersiapkan tahapan-tahapan
pemilu 2024.
Dia lantas mencontohkan,
KPU sudah menyiapkan draf Peraturan
KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program
Pemilu 2024 yang saat ini sedang dilakukan uji publik dan menunggu jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Sementara
Bawaslu juga sedang mempersiapkan Peraturan
Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan
Pemilu 2024. Persiapan lainnya terkait rekrutmen dan pelantikan anggota
KPU dan
Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta rencana anggaran
Pemilu 2024.
“Akan dimulai (juga) persiapan pada April tahun ini, yaitu pelantikan anggota
KPU dan
Bawaslu periode akan datang (periode 2022-2027) maksimal 11 April tahun 2022,” ujar
Rahmat Bagja menandaskan.
(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: