Bawaslu Tegaskan Pemilu 14 Februari 2024, Isu Penundaan Hanya Wacana Politik

Bawaslu Tegaskan Pemilu 14 Februari 2024, Isu Penundaan Hanya Wacana Politik

Radartasik.com, Bergulirnya wacana penundaan Pemilu tidak memengaruhi lembaga penyelenggara Pemilu, seperti Bawaslu dan KPU. Mereka jalan terus dengan keputusan bahwa Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024.


Aggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, penundaan Pemilu hanya wacana politik. Jadi tidak akan memengaruhi persiapan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

“Tidak ada isu penundaan di penyelenggara pemilu, bagi kami itu ada di tingkat wacana politik dan lain-lain. Walaupun kami tetap mendengar, tetap memahami keseluruhan perspektif wacana tersebut, akan tetapi kami fokus pada pemungutan suara di 14 Februari 2024,” kata Rahmat Bagja dalam diskusi daring, Rabu (9/3/2022).

Rahmat Bagja mengatakan, penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU merujuk pada penetapan KPU sudah menyepakati waktu pemungutan suara Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024. Penetapan tersebut juga sudah disepakati Pemerintah dan DPR.

Dia menegaskan, hingga kini, sama sekali tidak ada rencana untuk melakukan perubahan terhadap tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.

“Yang kami taati keputusan KPU yang sudah menetapkan penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Kami menaati karena keputusan KPU merpakan wujud pelaksanaan undang-undang. Kalau nanti ada amandemen konstitusi, itu beyond penyelenggara,” tegas Rahmat Bagja.

Bagja memastikan, pihaknya tidak akan terganggu dengan isu penundaan Pemilu 2024. Terlebih saat ini, KPU dan Bawaslu sedang mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu 2024.

Dia lantas mencontohkan, KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 yang saat ini sedang dilakukan uji publik dan menunggu jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Sementara Bawaslu juga sedang mempersiapkan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pemilu 2024. Persiapan lainnya terkait rekrutmen dan pelantikan anggota KPU dan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta rencana anggaran Pemilu 2024.

“Akan dimulai (juga) persiapan pada April tahun ini, yaitu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode akan datang (periode 2022-2027) maksimal 11 April tahun 2022,” ujar Rahmat Bagja menandaskan. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: