BI akan Permudahan Aturan UMKM Ajukan Kredit Usaha
Reporter:
radi|
Senin 07-03-2022,17:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Boleh jadi ini kabar gembira bagi para pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini sering kali menemui kesulitan untuk meminjam atau mengajukan kredit ke bank. Pasalnya Bank Indonesia (BI) berencana membuat aturan yang akan semakin mempermudah UMKM untuk mengajukan kredit ke perbankan.
Deputi Gubernur
BI Doni Primanto Juwono, salah satu langkah ke arah tersebut
BI berencana mengintegrasikan data
UMKM dari penggunaan sistem pembayaran QRIS dan aplikasi Siapik.
"Jadi dari transaksi dari QRIS yang juga tercatat dalam aplikasi Siapik dapat terintegrasi agar laporan keuangannya bisa dijadikan profil kredit
UMKM ke depan," kata Doni dalam Kick Off Sinergi Dorong Akses Keuangan
UMKM melalui Pemanfaatan Siapik di Jakarta, Senin (07/03/2022).
Integrasti itu, lanjut Doni ditujukan untuk memudahkan
UMKM mendapatkan kredit usaha atau pembiayaan dari perbankan. Doni lantas membeberkan bahwa saat ini penyaluran kredit perbankan kepada
UMKM baru mencapai 20,6 persen per tahun dari seluruh kredit yang dihasilkan perbankan. Artinya, angka itu masih jauh dari target Presiden Jokowi di 2024 yang sebesar 30 persen per tahun.
"Kami harap pelaku
UMKM tidak hanya difasilitasi oleh QRIS dan Siapik tapi juga terdapat pendampingan dari 46 kantor perwakilan kami agar Siapik digunakan dengan baik," imbuh Doni.
BI juga terus memperkuat dorongan pengembangan
UMKM antara lain melalui kebijakan korporatisasi. Diantaranya dilakukan
BI kewat kerja sama dengan offtaker, baik dari kalangan dunia usaha maupun Kementerian dan Lembaga untuk menjadi pembeli produk
UMKM.
Selain itu Bank Indonesia juga akan terus meningkatkan kapasitas
UMKM terutama yang berkaitan dengan keahlian digital antara lain melalui digitalisasi pembayaran.
"Kami juga mendorong sertifikasi
UMKM, ekspor, maupun pengembangan
UMKM syariah, serta turut mengurasi produk
UMKM untuk kegiatan pemerintah," ucap Doni. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: