Nekat Bacok Karyawan, Remaja Tanggung di Kota Banjar Nangis Saat Ditangkap Polisi
Reporter:
usep saeffulloh|
Senin 07-03-2022,06:00 WIB
Radartasik.com, BANJAR — Tersangka AR, remaja tanggung (18) yang membacok Doni Ramdani (25), pegawai (karyawan) potong rambut di Jalan Kapten Jamhur, Sabtu (5/3/2022) sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Banjar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku
cemburu sehingga mendatangi korban di tempat kerjanya (pangkas rambut).
Sempat terjadi perdebatan dan cekcok, yang berakhir korban tersayat senjata tajam pelaku yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.
"Pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa golok. Sebenarnya buat jaga-jaga, karena gelap mata langsung mengsayat (
bacok) korban," jelasnya.
Saat ditanya, apakah ada motif direncanakan sebelumnya? Pihaknya masih mendalami, namun pelaku sudah membawa senjata tajam.
Pihaknya mengaku prihatin, lantaran pelaku masih muda dan saat diamankan di rumahnya sempat menangis menyesali perbuatannya.
"Sekarang masih dalam proses lidik terhadap pelaku," tegasnya.
Sambung dia, korban setelah menjalani pemeriksaan medis setelah kejadian langsung pulang ke rumahnya. Karena kondisinya sudah membaik dan tidak mengalami luka cukup parah.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengawasi anak-anaknya. Terlebih yang beranjak remaja, karena usianya yang masih tanggung, supaya tidak melakukan hal yang tidak diinginkan.
Doni Ramdani (25) warga Dusun Caringin Desa Pasirnagara Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis jadi korban pembacokan, Sabtu (5/3/2022).
Korban dibacok oleh RA, pemicunya diduga karena pemuda tangung ini terbakar
cemburu setelah mengetahui pacarnya diduga menjalin hubungan dengan korban.
RA, remaja berusia 18 tahun ini merupakan warga lingkungan Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman,
Kota Banjar.
"Diduga motifnya
cemburu, karena ceweknya malah pancaran dengan korban. Sementara pelaku dan korban ternyata saling kenal," kata dia kepada
radartasik.com, Sabtu malam.
Sambung dia, sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya pelaku mengambil sajam di rumahnya kemudian membacokkan kepada korban.
Korban pun bersimbah darah di bagian kepala dan bahu, setelah terkena sayatan golok yang dibawa pelaku.
"Korban langsung dilarikan ke ruang IGD RS Mitra Idaman untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka di bagian kepala serta bahu sebelah kiri akibat sayatan senjata tajam pelaku," tegasnya.
Tidak berselang lama, korban langsung melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polsek Banjar. Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Banjar bersama tim dari Sat Reskrim Polres langsung mengecek dan olah TKP.
Setelah melakukan pendalaman, tim bergerak mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa ke polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Barang bukti berupa sebilah golok panjang kurang lebih 30 centimeter diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. (anto augiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: