Mengejutkan, Fakta Tewasnya Aktris Thailand Tangmo Nida

Mengejutkan, Fakta Tewasnya Aktris Thailand Tangmo Nida

radartasik.com - Aktris Thailand Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida (37) tengah ramai dibicarakan jagat maya.

Tangmo Nida dinyatakan jatuh di sungai dan tenggelam, pada Kamis, (24/02/22) pukul 22.40 waktu setempat.

Jenazahnya ditemukan dua hari setelah kejadian di Sungai Chao Phraya, Bangkok pukul 13.00.

Berikut adalah beberapa fakta seputar kematian Tangmo Nida.

Dilansir dari Bangkok Post, Minggu (06/03/22), Polisi mengatakan hasil autopsi mengkonfirmasi, bahwa Tangmo Nida tenggelam karena ada lumpur di paru-parunya.

Polisi menemukan sayatan besar di paha kanannya tetapi belum memastikan apakah itu berasal dari baling-baling kapal.

Ada juga goresan kecil di kaki kirinya dan polisi belum mengidentifikasi penyebabnya.

Sementara, pendamping perahu, Nitas “Job” Kiratisoothisathorn, mengalami luka gores di lengannya dan memar di bahunya.

Goresan itu lebih besar dari goresan kuku dan memar itu disebabkan oleh benturan dengan benda keras.

Komisaris Kepolisian Daerah Provinsi 1 Letjen Pol Jirapat Phumichit menyatakan beberapa saksi telah diperiksa.

“Sejauh ini tidak ada teori yang dikesampingkan, apakah itu kecelakaan atau ada hal lain di balik insiden itu, kami bertujuan untuk membuat (penyelidikan) selengkap mungkin dengan bantuan bukti forensik,” katanya.

Total 29 saksi termasuk empat dari lima orang yang menemani Tangmo di atas kapal kini telah dimintai keterangan.

Lima sahabat Tangmo adalah Idsarin “Gatick” Juthasuksawat, manajernya; Wisapat “Sand” Manomairat; Nitas “Job” Kiratisoothisathorn; Tanupat “Por” Lerttaweewit, pemilik perahu; dan Phaiboon “Robert” Trikanjananun.

Dua orang dalam speedboat telah didakwa.

Tanupat dan Phaiboon didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Menurut penyelidikan awal, Phaiboon sedang mengoperasikan speedboat ketika Tangmo jatuh ke laut.

Ibu Tangmo, Panida Siriyuthayothin, mengungkapkan ia telah memaafkan Tanupat “Por” Lerttaweewit, pemilik perahu, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus kematian putrinya.

Hal ini diucapkan setelah Tanupat memberikan BTH 30 juta (Rp13 miliar) padanya.

Panida mengatakan, bahwa Tanupat perhatian, dan telah meneleponnya untuk meminta maaf setiap hari sejak kejadian itu.

Panida menerima tawaran kompensasi BTH 30 juta dari Tanupat, jumlah yang dia usulkan.

“Katakanlah jika (Tang) Mo memperoleh satu juta baht dari serial TV. Jika dia hidup selama 30 tahun lagi, saya dapat mengalikan jumlah itu dengan 30. Ini masih belum termasuk pendapatan yang hilang dari sesi foto sebagai model,” kata Panida.

Panida membantah pengampunannya didasarkan pada janji kompensasi.

Ia juga mengatakan bahwa kompensasi tidak terkait dengan masalah resmi yang berkaitan dengan kasus tersebut. (riki/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: