Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Kota Banjar Dilimpahkan

Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Kota Banjar Dilimpahkan

radartasik.comBANJAR — Kasus yang membelit, DA (29), terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan terhadap anak tirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar. DA kini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.


Pria yang dilaporkan karena telah melakukan KDRT terhadap anak tirinya yang baru berusia dua tahun itu menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Kota Banjar

“Berkas sudah cukup dan hari ini (kemarin) pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 64 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 Pasal 76c Ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya, Kamis (3/3/2022).

Pelaku diancam delapan tahun penjara dan telah melaksanakan pengamanan sesuai dengan aturan. “Kasus ini kami limpahkan ke Kejaksaan dan ini adalah bukti komitmen kita semua aparat penegak hukum dalam rangka melindungi anak-anak dan penghapusan KDRT,” katanya.

Kapolres berharap agar orang tua dapat berperan dengan memaksimalkan pemberian hak dan kewajibannya pada anak-anak. “Anak-anak merupakan investasi ke depan untuk itu kita mesti mendidik dengan kasih sayang dan tahapan-tahapan pendidikan yang baik,” ucapnya.

Menanggapi kasus itu, Kajari Kota Banjar Ade Hermawan mengatakan bahwa ini bagian dari tahapan penanganan perkara pidana yang sudah menyatakan perkara ini P-21. “Maka hari ini dari pihak penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya. Jadi karena tadi kondisi pandemi maka beralih tugas dari penyidik ke penuntut umum,” katanya.

Penuntut umum akan melakukan penahanan karena ketika diserahkan ke kejaksaan maka beralih juga penahanannya. “Penuntut umum akan melakukan penahanan dan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, tapi penahanannya tetap kita titipkan di Polres,” ucap Kajari.

Setelah kewenangannya berpindah ke Kejaksaan maka pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke persidangan.

Sebelumnya, DA (29) pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih balita ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Banjar. Pelaku ditangkap di Kecamatan Pataruman.

Motif pelaku menganiaya korban lantaran berselisih paham dengan istrinya, Yuyun Yuningsih (38). Perselisihan suami istri disebabkan ekonomi keluarga sehingga pelaku melampiaskan amarhnya kepada korban. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: