DPD KNPI Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua

DPD KNPI Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022) mulai membuka pendaftaran calon ketua untuk periode 2022/2024. 

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya Asep Azwar Lutfi mengatakan, hari ini, Rabu (2/3/2022) sudah dibuka pendaftaran untuk menjadi calon Ketua DPD KNPI Periode 2022/2024 mendatang. "Pendaftaran sendiri di Sekretariat DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya di Media Center Musda XV di Jalan Raya Timur, Singaparna depan Hotel Dewi Asri," katanya kepada radartasik.com Rabu (2/3/2022).

Tambah dia, pendaftaran untuk bakal calon sendiri akan disediakan waktu selama satu minggu yakni tanggal 1 — 6 Maret 2022. Sedangkan untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) XV Pemuda/KNPI pada tanggal 26-27 Maret 2022 mendatang yang akan dilaksnakan di Asrama Haji. "Tentunya sebelum pelaksanaan musda akan dilaksanakan berbagai tahapan," ungkap dia.

Dalam musda DPD KNPI ini, sebanyak 73 Organisasi Kepemudaan (OKP) 39 PK KNPI ditambah dengan DPD  KNPI Jabar termasuk DPD KNPI Kabupaten. Semua itu tercatat 115 hak suara. "Pada intinya calon untuk bisa mendaftar mempunyai enam rekomendasi OKP dan tiga rekomendasi PK KNPI, tidak ada batasan selama memenuhi syarat berdomisili Kabupaten Tasikmalaya, atau KTP-e yang dilegalisr, tentunya juga harus  pernah menjadi pengurus DPD dan DPK dan OKP tingkat kabupaten terdaftar sebagai peserta penuh. Syarat usia maksimal 40 tahun," ungkap Asep Azwar.

Pihaknya berharap, lebih banyak bakal calon yang mendaftar tentu hal tersebut lebih baik. Pasalnya bila dilihat dari jumlah OKP dan 39 PK, memungkinkan potensi pendaftar akan banyak. "Semakin banyak bakal calon semakin bagus, tinggal keberanian bisa lebih maju," katanya.

Sekretaris SC Musda ke-XV DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya Sandra Muhamad Firdaus menambahkan, dalam pendaftaran kali ini sama seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya. "Sesuai Rapimda syarat khusus tidak diberlakukan sesuai AD-ART dan Rapimda hasil rapat SC," kata dia. (Ujang Nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: