Jumlah PNS Dipangkas, PPPK Terus Diperbanyak, Lalu Bagaimana dengan Honorer?
Reporter:
usep saeffulloh|
Rabu 02-03-2022,08:00 WIB
radartasik.com, Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia mulai dipangkas. Pemerintah akan memperbesar jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Lalu bagaimana nasib honorer?
Pemangkasan jumlah
honorer itu terlihat dari data
PNS dan
PPPK periode Juni-Desember 2021, yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (
BKN), melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama
BKN,
Satya Pratama,
BKN mencatat adanya penurunan jumlah
PNS sebesar 4,1% atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan jumlah
PNS tahun 2020 sebanyak 4.168.118.
“Penurunan angka
PNS aktif disebabkan umlah
PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Satya dikutip dari laman
BKN, Selasa (1/3/2022).
Sementara, lanjutnya, jumlah
PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen
PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total
PPPK berjumlah 50.553.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah
PPPK lebih besar dibanding jumlah
PNS.
Tidak hanya itu, sampai 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan
ASN baik
PNS maupun
PPPK pada berbagai lini di semua instansi.
Hal ini behubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun dari total 3.995.634
PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6% di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.
Untuk komposisi usia
PNS pada instansi pusat didominasi kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.
Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia
PNS pada instansi pemerintah daerah. Hanya, kata Satya, terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, yang mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87%.
"Jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau minus growth, maka jumlah
PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu 10 tahun mendatang," ujar
Satya Pratama.
Dengan arah kebijakan pemerintah yang mengurangi rekrutmen CPNS setiap tahunnya, apakah
honorer masih minta Keppres
PNS tanpa tes?
PPPK yang Mundur Akan Diganti PPPK Lainnya
Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka)
BKN Suharmen, para peserta CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK) guru dan nonguru yang mengundurkan diri akan diganti dengan lainnya.
"Pergantian tersebut sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya," kata Deputi Suharmen, Minggu (27/2/2022).
Dia mengungkapkan ada beberapa instansi yang meminta peserta yang mengundurkan diri baik CPNS,
PPPK guru,
PPPK nonguru diganti dengan peserta lainnya. Tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, lanjutnya, kalau ada peserta CPNS yang mengundurkan diri maka bisa digantikan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.
Begitu juga dengan peserta
PPPK guru dan nonguru, proses pergantiannya sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2021 serta PermenPAN-RB 29/2021.
Namun, menurut Deputi Suharmen, usulan pergantian peserta, sudah tidak bisa diakomodasi apabila peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP CPNS, NIP
PPPK guru dan nonguru.
"Jadi, pergantian bisa dilakukan sebelum NIP ditetapkan. Caranya dengan mengambil peserta di bawah peserta yang mengundurkan diri," terangnya.
Contohnya, peserta yang mengundurkan diri ranking 5 dari 6 peserta. Formasi yang disiapkan 5 formasi, otomatis ketika pergantian, ranking 6 naik ke atas.
Hingga 26 Februari 2022,
BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP
PPPK guru tahap 1 909 NIP
PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP
PPPK noguru. Selebihnya masih diproses oleh
BKN.
(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: