Polda Metro Jaya Razia Mulai Hari Ini, Cek 7 Target Operasi dan Dendanya
Reporter:
ocean|
Selasa 01-03-2022,15:35 WIB
Polda Metro dibantu TNI dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan
razia kali ini. Operasi ini akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.
Target Operasi Keselamatan Jaya, menurut Kepala Biro Operasi
Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto, menyasar pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan.
Dia menambahkan kegiatan ini lebih bersifat preemptive (pencegahan). Fokusnya berkaitan dengan masalah kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas. Kedua, yakni berkaitan dengan protokol kesehatan.
Kombes Pol Marsudianto menerangkan Operasi Keselamatan Jaya 2022 tersebut melibatkan sebanyak 3.164 personel TNI, Polri dan pemerintah daerah.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Operasi Keselamatan Jaya akan mengedepankan langkah persuasif dan edukasi dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, petugas akan tetap menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
”Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan,” ujarnya.
Tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: