Disayangkan Ada PPPK Guru-Non Guru Mengundurkan Diri, NIP Akan Diblok, Tak Bisa Lagi Ikut Tes CPNS-PPPK

Disayangkan Ada PPPK Guru-Non Guru Mengundurkan Diri, NIP Akan Diblok, Tak Bisa Lagi Ikut Tes CPNS-PPPK

Radartasik.com, Sangat disayangkan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru, dan PPPK nonguru yang mengundurkan diri.


Pengunduran diri mereka itu saat saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan. 


Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.


Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021. 

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.


Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.


"Bagi para peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pembekasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen, Minggu (27/2/2022). 

Dengan dibloknya data NIK, lanjutnya, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya. 

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri maka NIK dan NIP akan aktif selamanya. Kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.


"Walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujarnya. 

NIK dan NIP ini, kata Deputi Suharmen, untuk mengunci status yang bersangkutan agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya. Karena sudah ada aturannya, datanya akan terkunci di sistem. "Jadi, ini dilakukan by system," ucap Deputi Suharmen.

Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru. 




Pemerintah Daerah Harus Antisipasi 2023 Tak Ada Lagi Tenaga Honorer 



Pemerintah daerah harus mengantisipasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa status tenaga honorer akan selesai pada 2023.



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, sebelumnya, pada 17 Januari 2022 menyatakan bahwa status tenaga honorer akan selesai pada 2023.


Dia menyatakan mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sebagai solusi, honorer dan tenaga kontrak diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.


Lantaran mekanisme seleksi tetap menggunakan persyaratan dan tahapan tes, dipastikan tidak semua honorer dan tenaga kontrak bisa tertampung menjadi ASN


Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing meminta pemkab setempat mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap dampak pelayanan kepada masyarakat.


"Saat ini saja kita (Pemkab Kotawaringin Timur) kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau penghapusan tenaga kontrak dilaksanakan, ini tentu harus diantisipasi," kata Paisal di Sampit, Senin (28/2/2022).


Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.


Paisal mengingatkan kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 


Dikatakan, seleksi CPNS dan PPPK menggunakan beragam persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja, dan penilaian saat tes. 


Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut. Hal ini yang harus diantisipasi sejak dini. 


Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu. 


"Selama ini kita (Pemkab Kotawaringin Timur) masih kekurangan pegawai sehingga para tenaga kontraklah yang menjadi andalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pelosok. Saat ini saja masih kekurangan, jadi jangan sampai nanti malah semakin berkurang," kata Pasal Darmasing. (esy/ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: