Tolak Tak Dibelanjakan Langsung, Warga Penerima BPNT di Kota Tasik Diancam Tak Dapat Lagi Bantuan

Tolak Tak Dibelanjakan Langsung, Warga Penerima BPNT di Kota Tasik Diancam Tak Dapat Lagi Bantuan

Radartasik.com, KOTA TASIK — Warga penerima manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini dibuat bingung. Bantuan Rp 600 ribu untuk Januari-Maret 2022 (cair pada Februari), tidak ada keseragaman apakah tetap berupa uang kes atau sudah berupa pangan seperti tahun sebelumnya. 

Teknis di lapangan, pencairan uang Rp 600 ribu tersebut dibuka di Kantor Kelurahan melalui petugas Kantor PT POS. Namun uang yang diterima harus ditukarkan dengan kupon yang isinya berupa paket pangan seharga 600 ribu. 

"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas Kantor Pos bertempat di Kantor Kelurahan Sukamaju Kidul. Uang yang diterima diminta kembali oleh perangkat desa atau kelurahan," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/02/22). 


Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima berupa uang harus ditukarkan dengan kupon yang isinya berupa paket pangan seharga 600 ribu. (ist)

"Jadi ketika baru saja pencairan dari petugas Pos, langsung masih di dalam kantor kelurahan, pada alur pintu keluar diminta lagi uangnya dan diganti dengan kupon belanja tadi. Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," sambungnya.

Bahkan, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan, seolah-olah diperingati nantinya tak lagi mendapatkan bantuan. 

Para penerima hanya mengambil uang dari petugas kantor PT Pos yang ada di kelurahan, kemudian diberi surat yang isinya memuat agar membelanjakan uang bantuan tersebut.


"Malah ada ancaman, kalo minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yang ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," sesalnya. 

Sementara itu, warga penerima malah memprotes penyaluran bantuan oleh petugas kantor pos di kelurahan, dengan skema seperti itu. Para penerima malah hendak mengembalikan uangnya karena merasa terbebani dengan aturan-aturan baru yang justru memperumit proses menerima bantuan di tiap kelurahan dan desa. 

Hal lain yang terjadi yaitu di Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang justru mengimbau kepada penerima untuk mengambil uang tunai Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu diantaranya diwajibkan membelikan bahan sembako. 

"Saya juga gak tahu aturannya jadi gak serempak begini. Begitulah kondisinya. Enakan sebelumnya terima beres saja," cetus Dandan (39) salah seorang warga yang mengaku saudaranya menerima bantuan BPNT. 

Sementara surat edaran Pemkot Tasikmalaya Nomor 460/0650/Dinsos Tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari-Maret 2022, bahwa BPNT triwulan pertama 2022 disalurkan tunai oleh PT POS Indonesia langsung kepada penerima bantuan. 

Bantuan tunai itu untuk masyarakat dibelanjakan kebutuhan pangan yang diutamakan di warung terdekat, e-warung dan pasar tradisional. 

Adapun dalam surat edaran itu tak ditentukan setiap petugas kelurahan mewajibkan setiap penerima untuk menukarkan kupon belanja yang ditentukan oleh Kelurahan atau Desa usai pencairan dari petugas Kantor PT Pos. 

Surat itu diedarkan dan dikeluarkan serta ditandatangani Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan pada 22 Februari 2022. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: