Kemenag Diprotes Lagi, Kali Ini oleh Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus soal JKN

Kemenag Diprotes Lagi, Kali Ini oleh Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus soal JKN

Radartasik.com, JAKARTA - Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus memprotes kebijakan Kementerian Agama soal kewajiban mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional.

Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.

Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan

Syam Resfiadi juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (Kemenag). ”Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana,” kata Syam Resfiadi Rabu (23/2/2022).

Kalaupun nanti diterapkan, Syam Resfiadi mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. 

Kalaupun ada jemaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. ”Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan,” ungkap Syam Resfiadi.

Syam Resfiadi menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jemaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. 

Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jemaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.

Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

”Karena itu inpres, harus dilaksanakan,” kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: