Kemenag Diprotes Lagi, Kali Ini oleh Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus soal JKN
Reporter:
usep saeffulloh|
Jumat 25-02-2022,08:00 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus memprotes kebijakan Kementerian Agama soal kewajiban mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional.
Mereka berkeberatan karena
BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.
Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara
Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran
haji khusus dan
umrah yang diwajibkan menjadi peserta
BPJS Kesehatan.
Syam Resfiadi juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (
Kemenag). ”Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana,” kata Syam Resfiadi Rabu (23/2/2022).
Kalaupun nanti diterapkan, Syam Resfiadi mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan
BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah
umrah maupun
haji khusus.
Kalaupun ada jemaah
umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan
BPJS Kesehatan untuk berobat. ”Orang
umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan,” ungkap Syam Resfiadi.
Syam Resfiadi menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jemaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar
BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jemaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar
BPJS Kesehatan secara perorangan.
Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar
BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat
umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, perdebatan soal
BPJS Kesehatan untuk mendaftar
umrah dan
haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
JKN.
”Karena itu inpres, harus dilaksanakan,” kata Zainut.
Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.
(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: