Mafia Tanah Terus Dikejar Polisi, Pelaku Lainnya Teridentifikasi, Modusnya Sama: Memalsukan Sertifikat
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Kamis 24-02-2022,12:35 WIB
Radartasik.com, Kasus mafia tanah terus dikembangkan polisi. Termasuk mengidentifikasi pelaku-pelakunya. Kini, masih ada yang dalam proses pengejaran.
Di Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menyelidiki
kasus
mafia tanah di Jalan Tambak Pring dan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, Jatim.
Setelah berhasil menangkap tersangka ADW (50), petugas kembali mengantongi pelaku lainnya. Saat ini proses pengejaran masih berjalan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa lahan 4 hektare milik korban WP dijual oleh banyak pelaku. Bukan cuma ADW. Saat ini ada dua pelaku lain yang teridentifikasi.
Modus penipuan penjualan sama seperti yang dilakukan ADW. Yaitu, dengan cara memalsukan
sertifikat. Sama-sama memakai jasa notaris untuk meyakinkan para pembeli.
”Dugaan sementara, ada empat pelaku lagi. Yang baru teridentifikasi dua orang,'' kata Giadi Rabu (23/2/2022).
Saat ini pengejaran tengah berjalan. Sebelum kasus tersebut selesai, pihaknya melarang warga melakukan aktivitas apa pun di lokasi sengketa.
Misalnya, jual beli lahan dan aktivitas pembangunan rumah. Selain Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pengawasan lokasi dilakukan petugas Polsek Asemrowo.
Rabu (23/2/2022) siang Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan kembali mendatangi lokasi. Dia meminta warga tetap tenang dan tidak panik. Kemudian, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
”Ada sekitar 20 pembangunan rumah yang dihentikan. Sebelum kasus selesai, aktivitas pembangunan tidak boleh terjadi,'' ujar Hari di Jalan Tambak Dalam.
Hari menjelaskan, jual beli lahan ilegal di lokasi itu berjalan sejak 2015. Aksi premanisme juga muncul. Para preman menjadi pelaku dalam menjalankan aksinya.
”(Bangunan) nggak ada surat-suratnya. Sebagai tanda bukti pembelian, penjual hanya memberikan kuitansi yang dibeli di warung. Dengan tanda tangan di atas meterai,” ucap Hari.
Dia pun mengungkapkan keheranan melihat para pembeli yang tidak merasa curiga atas aksi yang dilakukan pelaku. Padahal, jelas ada yang tidak beres dalam transaksi lahan tersebut.
Mafia tanah terus beraksi. Namun kali ini berhasil ditangkap polisi. Modus operandinya harus diketahui masyarakat luas, agar tidak ada lagi korban.
Di Surabaya, Jawa Timur contohnya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus
mafia tanah.
Tersangka ADW memanipulasi
sertifikat lahan orang lain. Akibat ulah
mafia tanah berusia 50 tahun itu membuat korbannya menderita kerugian sekitar Rp 40 miliar.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan korban berinisial WP. Saat itu korban lahannya tiba-tiba berganti kepemilikan.
Korban kaget saat mengetahui sebagian lahan miliknya di Jalan Tambak Pring, Asemrowo, Surabaya, telah dipenuhi banyak bangunan rumah. Padahal, korban tidak merasa menjual sedikit pun lahan tersebut.
Berdasar keterangan WP, dari luas keseluruhan 4 hektare, sebagian telah berganti pemilik atas nama orang lain tanpa sepengetahuannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, sebanyak 22 kavling telah terjual. Yaitu, seluas 2.200 meter persegi dengan nama kepemilikan yang berbeda.
Setiap kavling dengan luas 70 meter persegi dijual Rp 40 juta sampai Rp 70 juta.
”Aksi penipuan berlangsung sejak 2017,” kata Anton di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (22/2/2022).
Sebelum beraksi, pelaku melakukan survei lokasi. Sekadar mengetahui pemilik sah lahan target sasarannya.
Mafia tanah menyasar lahan yang hanya didiamkan dan tidak ada aktivitas pembangunan. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
AKP Giadi Nugraha mengatakan, sebelum menjual, pelaku membuat
sertifikat palsu dengan status lahan pethok D. Pelaku mengaku sebagai pemilik lahan seluas 4 hektare.
Untuk meyakinkan pembeli, pelaku menjanjikan akan mengurusi proses balik nama. Kemudian, proses pengurusan menggunakan jasa notaris.
Dengan begitu, pembeli tinggal menerima beres. Aksi tersebut menuai hasil manis. Puluhan hingga ratusan pembeli masuk ke perangkap pelaku.
”Pembeli percaya karena ada peran notaris dalam transaksi jual beli. Saat ini notaris yang bersangkutan tengah diperiksa. Bagaimana caranya
sertifikat palsu bisa lolos dalam penjualan lahan,” ujarnya.
Aksi tersebut berjalan hingga 2022. Puluhan rumah permanen telah berdiri di lokasi tersebut. Kaget bukan kepalang dirasakan WP selaku pemilik sah saat mengetahui lahannya dipakai orang lain tanpa izin. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.
Pencarian dilakukan. Informasi yang didapat, pelaku tinggal di Jalan Gundih. Bergegas pihaknya bertolak ke lokasi yang dimaksud dan pelaku pun ditangkap.
Sertifikat palsu berhasil diamankan. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut.
Polisi ingin mengetahui secara detail siapa saja pelaku lain yang terlibat. Yang pasti, penjualan lahan secara ilegal itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku sendiri. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: