Ini Dia Sosok Otak Pelaku Pengeroyok Ketua Umum KNPI, Polisi Sebut Motifnya Masih Didalami
Reporter:
radi|
Rabu 23-02-2022,17:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Setelah sempat menghindar untuk membuka identitas dalang atau otak pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya akhirnya membuka siapa dalang dibalik pengeroyokan ketua umum wadah berhimpun organisasi kepemudaan tersebut.
Dirkrimum
Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut para eksekutor atau pelaku pengeroyokan diperintah tersangka SS. Para eksekutor tersebut mengaku dibayar uang Rp 1 juta per orang.
"Ya benar dibayar satu juta rupiah untuk masing-masing tersangka," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022) malam.
Hanya saja, Tubagus belum memerinci nominal uang yang dijanjikan kepada para eksekutor tersebut. Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Tubagus mengungkapkan alasan pihaknya cepat melakukan ekspose kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI ini kepada publik adalah demi menghindari timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.
Daripada menjadi spekulasi, kami minta dirilis hari ini, jadi masih berkembang jauh, nanti akan kami rilis apabila ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kendati demikian Tubagus memastikan jajarannya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena pasti ada motif yang mendasari terjadinya pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Sebelumnya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di depan Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/02/2022) sekitar pukul 14.00 WIB itu, tiga pelakunya telah berhasil diringkus polisi. Ketiganya yakni MS, JT, SS. Sedangkan dua pelaku lainnnya H dan I, masih diburu polisi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap Hari Pertama.
“Barbuk (barang bukti) yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk lukai korban. Kemudian pakaian milik para tersangka. Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya,” beber Tubagus.
Saat ini Polda Mertro Jaya pun telah menetapkan kelima sebagai tersangka. Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.
Seperti dikethaui pengeroyokan yang dialami Haris Pertama bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di
Polda Metro Jaya, Senin (21/02/2022) malam.
Haris menduga para pengeroyoknya sudah mengikuti dirinya dari kediamannya. Pasalnya para pelaku diduga telah tahu mobil Haris hendak parkir di area parkiran rumah makan tersebut.
“Diduga sudah mengikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang itu langsung menghajar,” ujarnya.
Haris juga menduga ada dalang atau aktor dari pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Sebab Haris Pertama sama sekali tak mengenali tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu.
“Saya yakin ada dalang dari (pengeroyokan) ini,” tutur Haris.
Atas insiden itu, Haris mengalami luka di pelipis mata dan kepalanya sobek. Korban langsung dilarikan ke IGD RSCM Kencana untuk penanganan medis serta dilakukan visum. Korban juga telah melapor ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat (jpnn/pojoksatu/rmol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: