hanya berlangsung lima menit. Hakim memberikan kesempatan selama dua minggu untuk memberikan jawaban para tergugat.
Pendamping hukum penggugat, Dede Surahman mengatakan, dasar gugatan ini secara kronologis keterangan
itu bertemu dengan Kepala Desa Babakan Pangandaran Engkus A Saepudin yang masih masuk ke Kabupaten Ciamis waktu itu.
“Saat itu Engkus juga anggota panitia pengadaan tanah yang juga dia memiliki tanah kurang lebih sekitar 71 bata atau seribu meter persegi. Tanah itu dijual kepada Petrik senilai Rp 14 juta,” paparnya.
Lanjut Dede, bahwa sejak tahun 2001 tanah yang telah dibeli Petrik langsung didaftarkan untuk dibikin sertifikat ke BPN Ciamis dengan surat pendaftaran No 56/II/2001 tanggal 10 Februari 2001.
“Nah pada tahun 2003 justru oleh Engkus posisinya kepala Desa Babakan Pangandaran tanah tersebut dilepas ke
Pemda Ciamis untuk membangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (
PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pangandaran,” kata dia, menjelaskan.
“Saya baru mengetahui semua cerita itu pada tahun 2021 saat menelusuri tanah yang saat itu Petrik beli di Pangandaran. Namun Petrik kaget, karena tanah tersebut sekarang berubah jadi
PPI dan TPI, makanya heran Petrik itu punya bukti pembeliannya,” ucap dia, menambahkan.
Kata Dede, sebelum menempuh jalur hukum. Petrik sebanarnya mengajukan mediasi dan meminta tanah tersebut diganti sesuai dengan harga. Namun beberapa kali melakukan pertemuan tidak ada solusi penggantian sama sekali. “Makanya sampai menggugat ke PN Ciamis,” ujarnya.
Kata dia, yang diugagat dalam pengadilan tersebut yakni Engkus A Saepuloh,
Pemda Ciamis, Pemda Pangandadan, Kementrian Kelautan RI dan BPN Ciamis. Karena semuanya bersangkutan dari persoalan tanah tersebut.
“Kami jelas mencari keadilan dan akan terus lanjut sampai inkrah putusan PN Ciamis seperti apa. Sampai kapanpun akan terus menempuh proses hukum sampai benar tuntas,” terangnya.
Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum
Pemda Ciamis Dafiq Syhal Manhur mengatakan, sejak tahun 2003
Pemda Ciamis ada pembebasan lahan untuk
PPI di Desa Babakan Pangandaran yang saat itu masih masuk ke Kabupaten Ciamis.
“Justru sebenarnya secara prosedural kami sudah menempuh sesuai yang ada, tanah itu dilalui dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian kami pengumuman kepada masyarakat serta negosiasi ditempuh,” tuturnya.
Namun, tambah Dafiq, sekarang ini ternyata ada gugatan di PN Ciamis dan dari dokumen-dokumen yang ada tidak ada atas kepemilikan tanah atasnama Petrik Kawengingan.
Dari SPPT yang ada sumbernya sertifikat tidak atasnama
Petrik Kawengian, justru sebenarnya di objek tanah itu juga telah timbul sertifikat hak milik atas nama HM Nawawi dan objek tanah itu atas redistibusi.
“Kalau tidak salah redistibusi tanah tahun 60 han tapi lupa lagi secara pastinya SK-nya. Namun sertifikatnya itu terbit pada tahun 1997,” ucapnya.
“Sampai hari ini
Pemda Ciamis masih menunggu proses persidangan yang digugat. Pada dasarnya secara prosedural
Pemda Ciamis telah memberikan pembayaran pihak yang pemilik bidang tanah tersebut di Pangandaran,” kata dia, menambahkan.
Saat dikonfirmasi Engkus A Saepuloh yang digugat terkait tanah enggan memberikan komentar dan memilih langsung pergi.
(isr)