Penimbunan Minyak Goreng di Kota Tasikmalaya Masih Diselediki Satgas Pangan
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Selasa 22-02-2022,11:30 WIB
Radartasik.com, TASIK — Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kota Tasikmalaya sebagai bagian Tim Satgas Pangan Kota Tasikmalaya mengakui telah turun beberapa kali ke pasar dan gudang-gudang terkait kelangkaan minyak goreng (migor).
"Permasalahannya karena keterbatasan stok
minyak goreng premium atau curah yang dijual ke masyarakat di retail, pasar tradisional dan distributor terbatas stoknya," paparnya, Selasa (22/02/22).
"Sehingga mereka menjual pun tak bisa sekaligus partai besar. Mereka menjualnya dengan pembatasan 1 orang minimal 2 liter dengan dijual sesuai HET Rp 14.000 per liter sesuai edaran Mendag," sambungnya.
Sampai kapan ini terjadi, terang dia, sampai pemenuhan stok di daerah maupun per wilayah dapat terpenuhi distributor melalui pengiriman para suplayer
minyak goreng.
"Minyak goreng ini ada beberapa klasifikasi istilah tak ada barang ini. Disebut tak ada barang kalau dicek mungkin saja terjadi
penimbunan minyak goreng di gudang distributor," terangnya.
Karena, menurut dia, mereka (pedagang
minyak goreng) berpendapat waktu membeli harganya tinggi sekitar Rp16 ribu-Rp17 ribu, mereka jual Rp18 ribu mengambil selisih seribu sebagai keuntungan.
"Ketika harus menyesuaikan dengan HET maka jelas ini merupakan kerugian bagi mereka. Kemudian, ini bisa dilihat dari delivery order (DO) pembeliannya. Kalau membelinya pada saat sebelum edaran Mendag diberlakukan, jelas harga jualnya tinggi," terangnya.
Jika mereka membeli minyak gorengnya setelah edaran Mendag berlaku dijual tetap tinggi, jelas ini ada
penimbunan.
Walaupun demikian monitoring melalui Satgas Pangan Kota Tasikmalaya bebarapa kali cek ke lapangan, minyak goreng ini ada di toko-toko tapi dijual terbatas.
"Sedangkan di gudang-gudang itu ada. Tapi mereka punya bukti membelinya saat harga masih tinggi. Jadi mereka berdalih menunggu dulu penggantian subsidi dari pemerintah," tambahnya.
Mekanismenya penggantian subsidi ini sedang ditanyakan pihaknya ke pusat. Karena ada kabar dari distributor mengklaim ke suplayer dengan pembuktian-pembuktian administrasi pembelian, foto, sisa stok ada berapa, dan laporan invoice lainnya.
"Nah ini yang sedang kita lihat apakah mereka mengajukan penggantian subsidi atau tidak? Jika tidak melalukan itu maka mereka menimbun," tegasnya.
Pemerintah daerah, jelas dia, terus melakukan upaya-upaya penetrasi harga dengan operasi pasar. Untuk OP pun pihaknya sedang meminta bantuan dari Pemprov supaya harga di daerah bisa seusai HET.
"Ya dengan meminta sebanyak-banyaknya
minyak goreng yanf dibeli pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Jika ada
penimbunan itu dikenakan tindak pidana ekonomi," jelasnya.
(rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: