Paman dan Ponakan Cabuli Anak di Bawah Umur
Radartasik.com, CIAMIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Pangandaran.
Kedua pelaku berinisial KS (52) dan RD (27) warga Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH SIK MT mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Satuan Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan dengan dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.
Saat menjelaskan kasus itu, kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang dan dijanjikan akan dibelikan handphone.
"Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021," ungkap kapolres dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
"Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS," katanya.
AKBP Tony Prasetyo mengatakan pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda. Dimana, KS menjadi pelaku pertama pencabulan.
"KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpaikaian minim," kata dia.
"Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedan tidur sendiri di kamar," terang kapolres.
Sementara RD, beber AKBP Tony Prasetyo, melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS. Namun, kelakuan KS diketahui RD.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Kapolres menambahkan pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban, atau trauma healing," kata kapolres. (Iman SR / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: