Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Perdana

Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Perdana

radartasik.com, GARUT — Pengadilan Negeri Garut mulai melakukan sidang perdana terhadap tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis (17/2/2022). Agendanya pembacaan dakwaan.


Sidang perdana terhadap tiga terdakwa yakni JK, So dan Uj itu dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa. Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti.

Jaksa Penuntut Umum, Neva Sari Susanti mengatakan hanya membacakan dakwaan dalam sidang. Dalam dakwaan itu, ada beberapa perkara yang menjerat ketiga warga Kecamatan Pasirwangi tersebut. Di antaranya terkait makar, pemufakatan makar, penghinaan lambang negara dan penyebaran ujaran kebencian.

Untuk kasus makar, pihaknya menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, pihaknya mengenakan pasal 110 ayat 5. “Apabila aksinya itu terbukti akan melakukan makar, maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ujar Neva kepada wartawan usai persidangan, kemarin.

Terkait penyebaran ujaran kebencian, Neva menerangkan menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bukan hanya itu, ketiga orang itu juga dikenakan pasal 66 Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Penghinaan Lambang Negara, karena tiga Jenderal NII itu sudah mengubah bendera Indonesia dengan menambahkan bulan sabit dan bintang di tengahnya.

“Dari semua dakwaan yang dibacakan ini, tidak ada eksepsi. Penasehat hukumnya juga tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan,” terangnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kita sudah siapkan saksi, ada 10 saksi yang kita akan hadirkan, termasuk saksi ahli,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa dan para saksi, ketiga warga Kecamatan Pasirwangi itu mendapatkan gelar jenderal dari Panglima Besar dan Presiden NII yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.

Ketiga terdakwa diangkat sebagai jenderal di kantor pemerintahan NII, tepatnya di rumah tinggal Sensen. Setelah itu, pengangkatan jenderal itu diinformasikan kepada para pejabat dan rakyat NII lainnya.

“Surat-surat legalitasnya ada dan ketiganya juga mengakui telah diangkat (jenderal). Saksinya juga ada, nanti dihadirkan,” ujarnya.

Mengenai rakyat NII yang disebut itu, Neva memastikan akan dibuka dalam persidangan selanjutnya. “Terkait masalah lainnya kita akan buka saat persidangan semuanya,” paparnya.

Sementara itu, Rega Gunawan, pengacara terdakwa mengatakan tidak melakukan keberatan dalam dakwaan yang dibacakan karena sudah sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. “Jadi sudah jelas semua, kami ingin melanjutkan pemeriksaan saksi saja,” terangnya.

Rega menerangkan, ketiga terdakwa mengaku aksi pengibaran bendera NII yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa melawan hukum. “Mereka mendapatkan gelar jenderal juga tidak secara tertulis, melainkan dari lisan Sensen,” ujarnya.

Menurut dia, ketiga terdakwa selama berkomunikasi dengan Sensen Komara hanya mengikuti pengajian di rumahnya. “Mereka juga hanya bertiga saja, tidak mempunyai anggota rakyat NII di kampungnya maupun masyarakat luas,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: