Sampai Mana Perjalanan Kasus Penganiayaan Balita oleh Ayah Tiri di Kota Banjar? Ini Penjelasan Polres Banjar

Sampai Mana Perjalanan Kasus Penganiayaan Balita oleh Ayah Tiri di Kota Banjar? Ini Penjelasan Polres Banjar

Radartasik.com, BANJAR — Kasus penganiayaan terhadap balita oleh ayah tiri di Kota Banjar hingga kini masih dalam proses pemberkasan. 


"Sampai sekarang masih proses pemberkasan awal dilakukan selama 20 hari," kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Nandi Darmawan SH, Jumat (18/2/2022). 

Pemberkasan awal kasus penganiayaan balita oleh ayah tirinya, kata dia, sudah memasuki hari ke-16. Setelah selesai akan dilanjutkan ke pemberkasan tahap kedua selama 40 hari. 

Jika berkas tahap kedua yang dilakukan selama 40 dinyatakan selesai dan sudah lengkap baru diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

"Ya kalau sudah lengkap semua berkasnya, tinggal diajukan ke Kejaksaan untuk ke tahap persidangan," tegasnya. 

Setelah dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, terangnya, nanti ditindaklanjuti, apakah ada revisi atau tidak. Jika ada maka perlu perbaikan sampai berkas dinyatakan lengkap.

Diakuinya, proses pemberkasan penanganan kasus penganiayaan oleh ayah tiri itu memang cukup lama. Terlebih ini kasus penganiayaan terhadap balita, usianya masih di bawah umur. 




Memukul Wajah Balita Menggunakan Kursi Kayu


Sebelumnya, Da (29), seorang ayah tiri di Kota Banjar tega menganiaya anak tirinya yang masih balita, berusia 2 tahun.

Pelaku tega menganiaya korban dengan cara memukul wajah balita itu menggunakan jojodog (kursi kecil dari kayu) hingga kelopak mata sebelah kiri bengkak dan kini tidak bisa terbuka seutuhnya. 

Selain itu, pelaku juga tega menusuk telinga sebelah kanan korban menggunakan obeng hingga berdarah dan bengkak di dalam. 

Peristiwa tersebut terjadi Senin (17/01/2022) pukul 10.00 di rumahnya di Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar

Ibu korban, Yuyun Yuningsih (38) mengatakan kejadian itu bermula ketika dirinya keluar rumah hendak ke warung membeli sayur. Namun sesampai di rumah, melihat mata anaknya bengkak dan berdarah. 

"Tanpa pikir panjang langsung dibawa ke Puskesmas Pataruman diperiksa, namun tidak sanggup sehingga dibawa ke rumah sakit," kata dia kepada wartawan, Sabtu (22/01/2022) di rumahnya. 

Diakuinya, biasanya anaknya dititipkan ke rumah tetangga di belakang rumah setelah membereskan kamar sebelum ke warung. 

Setelah pulang Dede, panggilannya kepada korban kondisi matanya bengkak dan berdarah. 

Selain mata dipukul menggunakan jojodog, di telinga anaknya pun ditusuk memakai obeng hingga mengeluarkan darah.

"Sampai sekarang pun masih bengkak di bagian dalamnya. Untuk mata sudah agak mendingan, cuma belum pulih total," tegasnya.

Sambung dia, anaknya dianiaya oleh ayah tirinya itu. Diduga saat ditinggal ke warung suaminya sedang pusing, lalu emosi sehingga memukul korban. 

Hal itu juga diakui sendiri oleh pelaku. Da, yang telah ditangkap polisi pada Rabu (19/01/2022) sore. Itu setelah dilaporkan saudaranya. 

"Iya sudah ditangkap (pelaku), saya pastikan sendiri pengakuan dari suami dan membenarkan telah melakukan itu (penganiayaan)," tuturnya.

Yuyun Yuningsih menikah dengan pelaku baru berjalan 5 bulan, orangnya pendiam dan tidak banyak bicara atau ngomong serta sering di rumah.

Korban merupakan anak ke empat dari 4 bersaudara, dan berharap anaknya tersebut bisa sembuh seperti sediakala. Sementara untuk suami (pelaku) bisa sadar apa yang telah dilakukannya. 

"Menerima (suaminya ditangkap), mau gimana lagi. Untuk masalah cerai harus dirundingkan, karena sekarang masih syok untuk membahas hal itu," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: