Komplotan Pembegal Anggota Polisi Beraksi 5 Kali, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

 Komplotan Pembegal Anggota Polisi Beraksi 5 Kali, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Radartasik.com, Lima pelaku pembegalan anggota polisi, Aipda ES telah ditangkap saat mereka nongkrong. Kini mereka menjalani pemeriksaan di Polres Kota Bekasi.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku yang melancarkan begal tersebut.

Menurt dia, komplotan begal sadis itu terdiri dari RMI alias I (20), MH (17), AM (17), MAL (18), dan R (17).

"Kelima pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kota Bekasi dalam waktu 24 jam. Mereka diamankan ketika sedang berkumpul alias nongkrong," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).


Endra Zulpan menjelaskan korban mendapat luka serius karena sabetan benda tajam, yakni celurit yang dilayangkan RMI alias I.

Menurut dia, pelaku RMI alias I tersebut menjadi otak dari aksi begal yang menyasar anggota Polisi tersebut.

"Jadi, RMI ini otak dari pembegalan yang terjadi di Kota Bekasi. Korban yang anggota itu tidak berdaya ketika dibacok pelaku," jelas Endra Zulpan.

Usai ditahan Polisi, Endra Zulpan mengatakan kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui perbuatannya.

Menurut Endra Zulpan, aksi begal itu bukan kali pertama dilakukan oleh komplotan tersebut di Kota Bekasi.

Menurut pengakuan tersangka, Endra Zulpan mengatakan terdapat lima titik berbeda menajdi target operasi komplotan begal tersebut.

"Para tersangka ini mengakui telah melancarkan aksi begal sebanyak lima kali," imbuh Endra Zulpan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: