Belum Kapok, Pemuda Ini Jual Perabot Rumah Tangga Milik Emaknya Demi Pacar

Belum Kapok, Pemuda Ini Jual Perabot Rumah Tangga Milik Emaknya Demi Pacar

radartasik.com, BANTUL Dwi Rahayu Saputro rupanya belum kapok. Meski sempat ditahan polisi, pemuda ini mengulangi kejahatannya. Ia kembali menjual perabot rumah tangga milik emaknya, Paliyem.

Tentu saja, setelah kedapatan kembali menjual perabot orang tuanya, Dwi Rahayu Saputro langsung ditetapkan tersangka dan kembali ditahan.

Sebelumnya, Dwi Rahayu Saputro dilaporkan ibunya, Paliyem, karena menjual perabot sampai genting demi menyenangkan pacarnya.

Saat ini, dia menjual lemari, kursi sampai kompor pemberian Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Alasannya? Sama seperti yang diungkapkan pada November 2021: demi membahagiakan pacarnya asal Jawa Timur.

Paliyem pun kembali melaporkan anaknya sendiri ke polisi. Tak butuh lama, polisi berhasil menangkap anak durhaka itu saat perjalanan usai menemui pacarnya di Jawa Timur.

Berdasarkan pengakuan Dwi Rahayu Saputro kepada polisi, uang penjualan perabot orang tuanya itu digunakan untuk menemui pacarnya.

Uang penjualan perabot juga digunakan untuk membahagiakan pacarnya. ”Iya, sama (buat pacar). Kemarin pacarnya sempat kita amankan juga, sempat kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha.

Namun, polisi tidak menemukan adanya keterlibatan pacar Dwi dalam kasus ini. Polisi menetapkan Dwi sebagai tersangka dan sudah menahannya di Polres Bantul.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. ”Kalau untuk kompor dia itu jualnya pada waktu mau ke tempat pacarnya di Jatim, buat ongkos,” bebernya.

Atas perbuatannya, Dwi Rahayu Saputro dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP jo 367 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, sembilan tahun penjara. (pojoksatu/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: