Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri
Reporter:
radi|
Selasa 15-02-2022,13:50 WIB
“Mengadili satu menyatakan
Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Yohanes Purnomo
Suryo Adi saat pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa, (15/02/2022)
Jalannya sidang sendiri berlangsung secara terbuka namun terbatas. Hanya orang-orang yang membawa surat tes antigen atau swab saja yang bisa masuk ke ruang sidang. Sedangkan di pintu masuk ruang sidang dijaga ketat aparat, baik petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga kepolisian.
Dalam sidang putusan tersebut
Herry Wirawan hadir langsung di dalam ruangan persidangan dengan di dampingi pengacaranya.
Jika dicermati vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Herri Wirawan dijatuhi
hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya jakasa menilai
Herry Wirawan disebut terbukti bersalah dan dianggap telah melanggar hukum Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain tuntutan hukuman
hukuman mati dan kebiri, Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan penyitaan aset untuk dilelang. Serta meminta agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak untuk mendapatkan hukuman sosial. (red/jabarekspress)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: