Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri

Radartasik.com, BANDUNG — Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Kota Bandung. 

Majelis hakim menilai, Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan mempemerkosa 13 santriwatinya sendiri.

“Mengadili satu menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa, (15/02/2022)

Jalannya sidang sendiri berlangsung secara terbuka namun terbatas. Hanya orang-orang yang membawa surat tes antigen atau swab saja yang bisa masuk ke ruang sidang. Sedangkan di pintu masuk ruang sidang dijaga ketat aparat, baik petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga kepolisian.

Dalam sidang putusan tersebut Herry Wirawan hadir langsung di dalam ruangan persidangan  dengan di dampingi pengacaranya. 

Jika dicermati vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Herri Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Pasalnya jakasa menilai Herry Wirawan disebut terbukti bersalah dan dianggap telah melanggar hukum Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain tuntutan hukuman hukuman mati dan kebiri, Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan penyitaan aset untuk dilelang. Serta meminta agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak untuk mendapatkan hukuman sosial. (red/jabarekspress)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: