Pedagang Tidak Dibolehkan ke Bibir Pantai Pangandaran
Reporter:
syindi|
Selasa 15-02-2022,19:45 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Pedagang makanan dan minuman (mamin) dilarang berjualan hingga ke bibir pantai. Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rachmat.
Dedih juga menegaskan
pedagang mamin dilarang menggunakan bangku dan payung untuk berjualan hingga ke bibir pantai. “Yang boleh itu yang penyewa boogie (karet ban dan selancar, Red), kalau
pedagang mamim ya tidak diperbolehkan,” jelasnya Senin (14/2/2022).
Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menertibkan beberapa
pedagang yang melanggar batas berjualan di pantai. “Gerobak dan bangkunya kita amankan dulu waktu itu dan mereka kita beri peringatan,” jelasnya.
Namun, kata dia, dengan jumlah petugas
Satpol PP yang terbatas sulit untuk mengontrol aktivitas mereka. “Kita tempatkan 15 personel di pantai, tapi itu disebar lagi,” katanya.
Mereka yang tidak berizin, ucap dia, juga ditertibkan untuk sementara. “Terutama
pedagang asongan, kita lihat apakah mereka punya izin dari dinas terkait atau tidak, kalau tidak punya ya ditertibkan,” jelasnya.
Biasanya, kata dia, para
pedagang selalu bermain kucing-kucingan dengan petugas
Satpol PP. “Kalau sedang patroli, barang-barangnya biasa disembunyikan. Kalau Pol PP pergi, mereka dagang lagi,” ungkapnya.
Ia meminta
pedagang tetap tertib dan patuhi segala aturan. “Biar memberikan rasa aman dan nyaman gitu loh,” imbaunya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: