PPPK Dinilai Rugikan Sekolah Swasta

PPPK Dinilai Rugikan Sekolah Swasta

radartasik.com, RADAR TASIK - Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMP Swasta Kota Tasikmalaya menyatakan, adanya pengangkatan guru honorer jadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merugikan dan mengancam kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah swasta.


Sebab, guru honorer saat mengabdi di sekolah swasta setelah lulus di PPPK itu akan ditempatkan di sekolah negeri. Hal ini jelas mengancam mutu pendidikan dan keberadaan sekolah swasta.

Ketua FKKS SMP Swasta Kota Tasikmalaya H Purkon Wahid MPd mengatakan, dari kaca matanya tentang PPPK ini, tidak ada keberpihakan terhadap sekolah swasta. Kalau taHu seperti ini, mengancam mutu pendidikan sekolah swasta, karena gurunya yang diterima PPPK umumnya yang bermutu dan punya jam terbang yang tinggi.

”Kalau guru swasta lulus PPPK ditempatkan di negeri, akan berdampak besar bagi KBM di sekolah swasta. Karena tidak mudah mencari guru pengganti yang bermutu dan berpengalaman,” katanya kepada Radar, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut, kebanyakan guru yang diterima PPPK adalah guru produktif dan kreatif. Kemudian guru di sekolah swasta yang diterima menjadi guru PPPK jumlahnya cukup banyak sekitar 200 orang.

“Sekolah swasta sedang dilema, ingin melakukan penggantian guru terbaiknya yang lulus PPPK. Oleh karenanya, butuh langkah cepat untuk menyelamatkan KBM agar dapat berjalan sendiri melakukan rekrutmen,” ujarnya.

Tetapi, saat ini sekolah swasta harus memastikan guru yang lulus PPPK memiliki jam pelajaran hingga mendapatkan surat keputusan (SK). Sedangkan guru yang sudah terjaring memilih pada mundur, karena tidak kunjung memberikan kepastian.

“Oleh karenanya, sekolah swasta harus melakukan rekrutmen ulang. Imbasnya, kami melakukan pembinaan kembali dari nol untuk guru baru,” katanya.

Ia pun memberikan masukan, ketika benar-benar menggunakan guru dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri, pemerintah harus siap untuk pengkajiannya dan ada unit sekolah baru.

“Artinya, aturan harus dibarengi sarana guru PPPK agar dapat tertampung di sekolah negeri,” ujarnya.

Kemudian, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya perlu mengundang yayasan. Dengan begitu bisa duduk bersama, supaya saling memahami regulasi dan sama-sama mengetahui programnya masing-masing.

“Harus duduk bersama antara Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan yayasan, sehingga saling mengetahui regulasi dan programnya masing-masing. Dengan begitu sama-sama bisa membangun kehidupan yang berpendidikan dan berkarakter,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP menanggapi mengenai guru honorer dari swasta yang diterima PPPK sehingga ditempatkan di sekolah negeri. Menurutnya hal itu pilihan dari guru tersebut dalam menentukan untuk terus melanjutkan pengabdian dan transfer ilmu kepada masyarakat.

“Bagi guru swasta yang ikut PPPK merupakan bagian pilihan dan haknya, bukan mengambil guru dari sekolah swasta,” ujarnya.

Sebab, dalam seleksi PPPK tersebut sudah ada aturannya, seperti; tes kesatu untuk guru mengabdi di dalam atau negeri, tes kedua antarsekolah (swasta dan negeri), dan tes ketiga dibuka secara luas yakni seluruh Indonesia.

Bagi guru honorer di sekolah swasta yang ingin mengikuti tes PPPK kebanyakan sudah diputus kontrak dari yayasan dan langsung melakukan rekrutmen kembali. Artinya kegiatan pembelajaran bisa berjalan dengan baik.

“Untuk itu, kalau guru honorer sekolah swasta yang lulus PPPK, tidak ada kendala. Justru yang jadi kendala guru yang tidak lulus,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan, Data, Informasi dan Formasi BKPSDM Kota Tasikmalaya Dimas Iskandar menyampaikan, dalam kegiatan seleksi PPPK guru ini tidak mendiskriminasi dari sekolah negeri ataupun swasta. Artinya keinginan mengikuti tes seleksi PPPK, itu semua diserahkan sesuai hak dari guru honorer tersebut.

“Ketika ada guru dari sekolah swasta yang mengikuti seleksi PPPK silahkan. Itu dikembalikan dari masing-masing lembaga sekolahnya masing-masing, karena tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Lalu, jika ternyata ada beberapa sekolah swasta yang gurunya banyak mengikuti PPPK dan lulus, itu dikembalikan lagi kebijaksanaan dari sekolah swasta tersebut.

“Apakah guru tersebut diberdayakan sampai menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) atau ada kebijakan lain. Semua itu untuk keberlangsungan dari lembaga pendidikan harus berlangsung belajar mengajar,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: