Pembunuh Ketua MUI Divonis Penjara Seumur, Terdakwa Bilang Pikir-pikir

Pembunuh Ketua MUI Divonis Penjara Seumur, Terdakwa Bilang Pikir-pikir

Radartasik.com, RANTAUPARAPAT — Supriyanto alias Anto Dogol, terdakwa pembunuhan sadis kepada Ketua MUI Labuhan Batu Utara, Aminurasyid Aruan mendapat “ganjaran” hukuman yang setimpal akibat perbuatannya tersebut.

Majelis hakim secara bulat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Supriyanto alias. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Welly Irdianto di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Rabu (09/02/2022). 

Hakim menyatakan bahwa Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," ujar hakim. 

Putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rantauparapat pada persidangan sebelumnya. Seusai mendengar putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir. 

Dalam hal ini, majelis hakim memberi waktu satu Minggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Peristiwa berdarah itu terjadi jalan umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Awalnya, terdakwa bersama temannya Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban dan tertangkap oleh korban pada Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB. 

Korban lantas menegur dan menasihati terdakwa untuk tidak mencuri lagi. Namun, bukannya insaf. Pelaku malah merencanakan pembunuhan kepada korban. Keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi kejadian dengan membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban. 

Dia bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parang miliknya menggunakan batu. Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa lalu melihat korban dengan mengendarai sepeda motor. Melihat itu, terdakwa bersiap-siap dan langsung mendatangi korban. 

Saat korban sudah mulai dekat, terdakwa lalu melompat dari tempat persembunyiannya ke depan korban sambil menebaskan parang miliknya ke arah kepala korban. Namun, korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga mengenai telapak tangannya. 

Korban pun terjatuh dari sepeda motornya. Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. 

Saat itu, korban berusaha menghindar, tetapi pada saat posisinya telungkup, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Kemudian, terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas. Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu, sontak berteriak histeris dan terdakwa pun kabur melarikan diri.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek mulai dari hidung hingga pelipis kiri yang mengenai bola mata. 

Kemudian luka robek di bagian leher belakang, telinga, kepala belakang, pipi kiri, telapak tangan sebelah kiri hingga ke punggung tangan kiri yang menyebabkan tangan kiri korban putus. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sampai tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima ditegur dan dinasehati korban.(mcr22/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: