PNS Korupsi PBB di Banjar Terancam Dipecat

PNS Korupsi PBB di Banjar Terancam Dipecat

radartasik.com, BANJAR — Setelah dijatuhi vonis satu tahun dua bulan atas kasus penyimpangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), NS, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banjar terancam diberhentikan sebagai abdi negara.


Inspektur Inspektorat Kota Banjar H Agus Muslih mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memutuskan NS diberhentikan dari status PNS sesuai aturan.

“Kita akan meminta berkas salinan putusan vonis untuk jadi dasar nasib yang bersangkutan diberhentikan,” kata dia kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Pemberhentian NS akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun ada penyesuaian karena ada regulasi baru terkait status PNS.

Menilik kondisi tersebut, Agus Muslih belum bisa memastikan apakah NS bisa langsung diberhentikan atau tidak. Maka dari itu, Inspektorat mesti melakukan rapat bersama instansi terkait.

“Kita akan melakukan rapat untuk memastikan akan menggunakan aturan yang mana. Karena ada aturan baru,” tuturnya.

Menurut Agus Muslih, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran terhadap PNS lain agar saat bekerja lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Kekeliruan dalam mengelola keuangan akan merugikan keuangan daerah.

“PNS harus disiplin, tertib, cermat dan jangan mudah tergiur. Dan jangan sampai melakukan penyimpangan, karena ancamannya sangat berat. Harus dicamkan dengan baik,” ujarnya. (Anto Sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: