Arteria Dahlan Selamat dari Tindak Pidana karena Hak Imunitas, Lalu Apa Hak Imunitas DPR Itu?
Reporter:
usep saeffulloh|
Senin 07-02-2022,08:30 WIB
Radartasik.com, Kasus soal bahasa Sunda anggota DPR RI Arteria Dahlan dinilai tidak masuk tindak pidana karena yang bersangkutan sebagai anggota parlemen memiliki hak imuinitas. Lalu apa hak imunitas itu?
“Kasus ujaran Arteria (Dahlan) itu disampaikan di acara rapat
DPR, dan memang dalam sidang anggota
DPR memiliki hak
imunitas. Makanya laporan memang lebih tepat ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Berbeda, kata Bambang Rukminto, situasi jika ucapan
Arteria Dahlan disampaikan di luar sidang atau rapat resmi
DPR. Oleh karena itu, kasus
Arteria Dahlan tidak bisa disamakan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat
Edy Mulyadi. “Berbeda dengan
Edy Mulyadi,” jelas Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menyebut, aturuan memang memberikan hak
imunitas pada anggota dewan terkait pernyataaan atau pendapat. Lain hal jika seorang anggota dewan melakukan
tindak pidana atau perbuatan hukum lain di luar rapat atau sidang.
“Titik poinnya, hak
imunitas itu berlaku pada dewan saat melakukan rapat dewan terkait ucapan maupun pernyataan,” tutupnya.
Sebelumnya,
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan anggota Komisi III
DPR RI,
Arteria Dahlan soal kasus Bahasa
Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara
Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Endra Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa, anggota
DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat
DPR atau pun di luar rapat
DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPR.
Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan
Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: