Polres Karawang Siapkan Penyekatan, Ini Waktu dan Lokasinya
Reporter:
ocean|
Sabtu 05-02-2022,21:45 WIB
”
Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga,” ujar Kasatlantas
Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2/2022).
Kasatlantas menyebut
penyekatan akses tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus
Covid-19.
”
Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022.
Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB,” tutur AKP Habibi.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM Level 2. Guna mencegah penyebaran corona terutama varian Omicron, kepolisian setempat perlu mengambil langkah-langkah khusus.
”Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian,” tegas dia.
Sembilan titik yang akan ditutup
Polres Karawang di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD.
(ant/fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: