Polres Karawang Siapkan Penyekatan, Ini Waktu dan Lokasinya

Polres Karawang Siapkan Penyekatan, Ini Waktu dan Lokasinya

radartasik.com, KARAWANGPolres Karawang, Jawa Barat, berencana kembali melakukan penyekatan di sembilan titik guna mencegah penyebaran Covid-19. Penyekatan itu bakal dilakukan karena penularan corona semakin mengganas.

Penyekatan di sembilan titik itu bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga,” ujar Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Sabtu (5/2/2022).

Kasatlantas menyebut penyekatan akses tersebut dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi dalam upaya mengatasi peningkatan kasus Covid-19.

Penyekatan itu akan dilakukan mulai 10 Februari 2022. Penyekatan akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB-23.00 WIB,” tutur AKP Habibi.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2022, Karawang masih berada pada PPKM Level 2. Guna mencegah penyebaran corona terutama varian Omicron, kepolisian setempat perlu mengambil langkah-langkah khusus.

”Pelaksanaan penerapan PPKM level 2 di Karawang direncanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan atau dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian,” tegas dia.

Sembilan titik yang akan ditutup Polres Karawang di antaranya Bundaran Perumnas, Simpang Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh, Bundaran Peruri, Jalan Tuparev Hero, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, Traffic Light RMK, dan Traffic Light DPRD. (ant/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: