Terlacak Lewat Sinyal HP, Pencuri dan Penadahnya Ditangkap Polisi
Reporter:
radi|
Sabtu 05-02-2022,18:30 WIB
Radartasik.com, PRAYA - Dua pelaku pencurian handphone dan penadahnya berhasil ditangkap aggota Polsek Pringgarata pada Jumat dini hari (04/02/2022) sekira pukul 00.30 Wita. Keberadaan mereka sebelumnya terlacak dari sinyal handphone (HP) milik korban yang dicuri pelaku.
“Pelaku inisial N dan TS, masing-masing warga Batukliang Utara dan
Pringgarata,” ujar Kapolsek
Pringgarata Iptu Derpin Hutabarat, Sabtu (05/02/2022).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian
pencurian itu terjadi saat pelaku berinisial N nekat masuk ke rumah korban Sri Miranti, warga Dusun Penjangka, Desa Sepakek, Kecamatan
Pringgarata. Kemudian pelaku berhasil membawa kabur dua HP dan dompet berisikan uang sebesar Rp 1,5 juta.
“Korban kemudian melapor ke polsek,” tandas Derpin.
Polisi kemudian berusaha mencari tahu siapa di balik peristiwa tersebut. Itu dengan cara melacak lewat HP.
Penyelidikan diperkuat kembali lewat informasi masyarakat. Alhasil, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, Jumat dini hari (04/02/2022) pukul 00.30 Wita. Saat itu pelaku sedang tertidur lelap.
Terduga pelaku pun tidak bisa berbuat banyak. Kecuali menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. “Dari hasil interogasi, (terduga) pelaku menjual salah satu HP ke penadah,” ujar Derpin.
Tanpa berpikir panjang, polisi kembali meringkus penadah itu di kediamannya. “Saat ini, keduanya sudah kami amankan di polsek,” pungkasnya. (dss/r5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: