NS Terdakwa Penyimpangan Dana SPPT PBB di Kota Banjar Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Sabtu 05-02-2022,16:30 WIB
Radartasik.com, BANJAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada NS, terdakwa penyimpangan dana SPPT PBB dari 2015-2022 setelah menjalani sidang, Rabu (02/02/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar
Ade Hermawan SH MH mengatakan hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyimpangan.
"Selain divonis 1 tahun 2 bulan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 61 juta," kata dia kepada wartawan, Sabtu (05/02/2022).
Menurut
Ade Hermawan SH MH, dalam putusan itu harus ada uang yang digantikan oleh NS. Kalau NS tidak bisa membayar, maka ditambah lagi kurungan penjara 4 bulan.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar sampai sekarang masih menunggu sikap dari yang NS sampai 7 hari ke depan atas
vonis tersebut.
"Yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Ciamis. Terdakwa juga belum mengajukan banding. Masih pikir-pikir," tegasnya.
Putusan majelis hakim, kata
Ade Hermawan SH MH, jauh dari tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yakni 1 tahun 8 bulan, sehingga lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kajari Banjar
Ade Hermawan SH MH juga mengimbau kepada masyarakat Kota Banjar untuk tidak ragu membayar
PBB, karena pihaknya akan tegas kepada mereka yang berniat melakukan penyimpangan setoran
PBB, seperti yang dilakukan NS.
"Karena pembayaran
PBB bisa dilakukan dengan banyak cara. Selain itu, ada efek jera bagi mereka yang berniat melakukan penyimpangan setoran
PBB," ujar
Ade Hermawan SH MH.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: