Poros Nusantara Menilai Polisi Telah Gagal Paham Karena Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Poros Nusantara Menilai Polisi Telah Gagal Paham Karena Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Radartasik.com, JAKARTA - Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan

Urip mengaku sangat menyayangkan sikap polisi yang menyetop laporan pihaknya terhadap Arteria Dahlan lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Dia menilai polisi justru gagal telah paham dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas. 

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip, Jumat (04/02/2022). 

Urip mengatakan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE. Menurutnya, Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa. 

"Sebenarnya kompleks masalah ini, makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," ucap Urip.

Urip lantas menanggapi arahan polisi agar perkara Arteria Dahlan diadukan ke MKD. Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR, sementara pihaknya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA. 

“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata Urip. 

Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan. Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian. 

Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE. Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat. Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: