Sah, Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK, Begini Penjelasan MUI

Sah, Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK, Begini Penjelasan MUI

Radartasik, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 pada Selasa, 31 Mei 2022.

Dilansir dari laman mui.or.id, fatwa itu tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan terjangkit PMK ringan ditandai lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Disebutkan pula bahwa pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai Identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan ditandai:

1. Lesu

2. Tidak nafsu makan

3. Demam

4. Lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: