PSU Harus Segera Diserahkan ke Pemkot Banjar

PSU Harus Segera Diserahkan ke Pemkot Banjar

radartasik.com, BANJAR— Pemerhati pemerintahan Banjar Firman Nugraha SH CLA mengatakan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) memang kewajiban pengembang untuk menyerahkannya ke pemerintah. Besarannya 40 persen dari lahan yang dikembangkan.


Ketika banyak pengembang yang tidak atau belum menyerahkan PSU, kata dia, artinya pemkot berpotensi kehilangan aset. Penyerahan aset PSU ini perintah regulasi Permendagri No 9 Tahun 2009 dan sudah diperjanjikan antara pemkot dengan pengembang sejak awal, ketika mengurus izin.

“Ini juga berkaitan juga dengan pencatatan aset, berarti banyak fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sejatinya milik pemkot tapi tidak dicatatkan karena belum serah terima. Idealnya menurut regulasi pengembang menyerahkan aset PSU setelah satu tahun pemeliharan. Dan ketika diserahkan ke pemkot harus dalam kondisi baik. Jika tidak, maka pemkot akan rugi harus mengeluarkan biaya perbaikan, padahal sebelum diserahkan pemeliharaan masih tanggung jawab pengembang,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan,banyak faktor dari permasalahan itu. Pertama, kata dia, bisa karena faktor pemborong yang tidak bertanggungjawab. “Misalkan saat ini sudah berapa tahun aset PSU terbengkalai atau bisa saja sekarang pengembangnya sudah kabur, ini jadi wanprestasi. Belum lagi jika ada permasalahan ketidakjelasan siteplan, sengketa lahan atau konflik masyarakat bisa tambah rumit,” kata dia.

Kedua, bisa karena faktor pemkot sendiri. Kata dia, bisa jadi pemkot selama ini kurang rajin dalam mengawasi atau terlalu sibuk urusan lain dan abai untuk menyelesaikan serah terima aset PSU.

“Karena kurangnya sosialiasi, tidak ada teguran atau ketidakjelasan prosedur dari pemkot sendiri yang bisa jadi membingungkan para pengembang. Solusinya saya kira coba pemkot lakukan verifikasi lapangan perihal kondisi PSU, sampaikan surat teguran atau somasi dengan jangka waktu. Pemkot bisa saja mengenakan sanksi jika memang terdapat pengembang-pengembang 'nakal',” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Egi Ginanjar mengatakan, PSU yang baru diserahkan ke Pemkot Banjar baru tiga perumahan. Sementara masih banyak perusahaan pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya ke pemerintah.

“Sejauh ini baru tiga pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU ke pemkot. Kita sudah mencatatnya menjadi aset Kota Banjar. Tiga perumahan itu di antaranya Griya Azzahra Pratama 1 di Randegan, kemudian Griya Azzahra 2 di Kelurahan Banjar, dan ketiga Perum Azzahra 3 di Randegan,” kata Egi. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: