Tak Terima Dituduh Mencuri HP, 4 Orang Terlibat Duel, Satu Tewas dan Satu Terluka

Tak Terima Dituduh Mencuri HP, 4 Orang Terlibat Duel, Satu Tewas dan Satu Terluka

Radartasik.com, BANYUASIN — Empat orang warga terlibat selisih paham dan berakhir dengan duel dua lawan dua. Akibatnya satu orang tewas dan satu orang lagi mengalami luka serius.


Diduga pemicunya duel keempat orang itu lantaran korban tersinggung dengan pelaku karena telah dituduh mencuri handphone miliknya.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Panca Surya Mega, SH, MH mengatakan duel dua lawan dua tersebut berawal saat kedua tersangka mendatangi kedua korban di tempat kejadian perkara Dusun IV, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.


“Tujuannya menanyakan soal HP pelaku yang hilang dan terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut,” kata Kapolsek.


Akibatnya situasi menjadi panas dan menyebabkan dua lawan dua, tapi pelaku diduga sudah menyiapkan sajam sampai berhasil melukai kedua korban.


Atas kejadian itu korban Rusman (34) meninggal dunia kehabisan darah setelah mengalami luka bagian lengan tangan kiri dan paha kanan akibat ditusuk tersangka Bayu.


Sedangkan korban Ledi Candra (33) mengalami luka berat setelah ditusuk di lengan tangan kanan korban sampai tembus oleh tersangka Jaka Sona.


“Usai kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Jambi, ” terang Kapolsek.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Tungkal Ilir, berhasil meringkus dua orang pelaku dan melumpuhkannya.


Tersangkanya yakni, Jaka Sona alias Basir (23) dan Bayu Wiranda saputra (20), keduanya warga Dusun I, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.


Kedua tersangka ditangkap, Senin (31/1) sekitar pukul 01.00 WIB lalu saat berada di dekat jembatan batas wilayah antara Kecamatan Sungai Lilin, Muba dan Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.


Kapolsek menambahkan, kedua korban dengan kedua tersangka ini merupakan warga Kabupaten Pali, dan merantau ke Desa Keluang untuk bekerja menyadap karet.


“Tapi tidak ada hubungan keluarga, hanya saja sama-sama warga Pali, ” tutupnya.


Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (qda/sumeks)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: