Anggota DPR Bela Susi Air Terkait Pengeluaran Pesawat dari Hanggar

Anggota DPR Bela Susi Air Terkait Pengeluaran Pesawat dari Hanggar

radartasik.com, JAKARTA — Pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), disesalkan Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.


Dia menyesalkan kejadian itu karena permohonan Susi Air untuk perpanjangan kontrak penggunaan hanggar di Malinau, Kalimantan Utara, ditolak.

Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” ujar dia, Jumat (4/2/2022).

Susi Air, sambung dia, sudah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lain dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara.

Karena, saat ini dua dari tiga pesawat Susi Air di hanggar Malinau, Kalimantan Utara tersebut, dalam tahap perbaikan.

Dia mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

Berdasarkan undang-undang yang ada, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi Otoritas Bandar Udara (Otban). 

Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang di antaranya menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.

”Termasuk menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya,” ulas dia.

Bandara di Malinau, menurut dia, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dia menilai pengeluaran paksa tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standar operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya.

Dimana, sambung dia, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.

”Fraksi PKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air,” kata dia. 
Untuk itu, ujar dia, fraksinya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau.

PKS meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.

”Tentu Pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara pemda dan maskapai,” kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan persoalan ini sebaiknya dikonfirmasikan dulu, mengenai alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau, supaya tidak timbul saling menyudutkan.

”Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan,” kata pria yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode itu.

Dia mengatakan banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan, maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi.

Wagub mengatakan tidak hanya aspek bisnis yang dicapai tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang, agar suasana kondusif di perbatasan bisa tercipta. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: