Daerah PPKM Level 2 Dapat Melaksanakan PTM 50 Persen, Tetapi Tidak Semua Sekolah Dapat Diskresi

Daerah PPKM Level 2 Dapat Melaksanakan PTM 50 Persen,  Tetapi Tidak Semua Sekolah Dapat Diskresi

Radartasik.com, Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen bisa dievaluasi. Terutama di wilayah yang memiliki tingkat kasus Covid-19 naik, seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Demikian pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti pun menyatakan pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) pun menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini (Kamis 3/2/2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ungkap Suharti, Kamis (3/2/2022).

Suharti memberikan penekanan bahwa kata ”dapat” itu berarti bisa dilakukan penyesuaian. Jadi, apabila satuan pendidikan merasa tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka sekolah dapat tetap menjalankan PTM 100 persen.

“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas Suharti.

Suharti mengatakan, PTM terbatas ini harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ujar Suharti. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: