Penunggak PBB Bukan Warga Panawangan Kabupaten Ciamis
Reporter:
syindi|
Rabu 02-02-2022,19:45 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Desa Panawangan Kabupaten Ciamis terus berupaya dalam menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terjadi sejak 2017-2021. Hal itu diungkapkan Sekdes Panawangan Eddy Ramdhani kepada Radar, Selasa (1/2/2022).
Kata dia, memang di Desa
Panawangan ini ada tunggakan
PBB sejak 2015-2021. Namun upaya itu sedikit demi sedikit telah diselesaikan hingga yang belum bayar itu tahun 2017-2021. “Tapi tunggakan tersebut tidak semuanya penuh tidak bayar, hanya beberapa persen saja yang nunggaknya dan sudah disetorkan ke BPKD Ciamis,” ujar dia, menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya tidak tinggal diam dengan tingginya tunggakan tersebut. Namun terus melakukan penelusuran apa penyebabnya, ternyata masih ada di masyarakat atau wajib pajak (WP). “Seperti yang punya tanah di Desa
Panawangan, tetapi pemiliknya di luar Desa
Panawangan. Bahkan ada beberapa tower yang memang nunggak bayar,” ujar dia, menjelaskan.
“Namun upaya kami saat ini lagi terus berusaha semaksimal mungkin untuk menagih yang menunggak. Sehingga sedikit demi sedikit semuanya bisa terbayar,” kata dia, menambahkan
Kaur Keuangan Desa
Panawangan Gelar Dirgantara menambahkan, ketika ada
PBB yang menunggak itu pasti ada kendala atau kesulitan saat penagihan di lapangan, sehingga tunggakan setiap tahun selalu terjadi. “Kita semua kompak dari tingkat dusun sampai desa terus menyelesaikan tunggakan itu, terutama yang punya tanah di Desa
Panawangan namun orangnya di luar desa,” ujar dia, menjelaskan.
Kata dia, pihaknya optimis 2022 bisa perlahan diselesaikan secara bertahap ke BPKD Ciamis. “Bahkan desa punya program untuk
PBB tahun 2022 pembayaran
PBB bisa serentak di setiap RT. Semoga kejadian yang sebelumnya menjadi motivasi kepada semua tingkat bawah untuk menyerentakan
PBB tiap tahunya. Harapan besar tidak ada tunggakan lagi ke depanya,” kata dia. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: