Omicron Terus Meningkat, Kemenag Berikan Kewenangan Kepala Madrasah untuk Terapkan Opsi Pembelajaran Daring

Omicron Terus Meningkat, Kemenag Berikan Kewenangan Kepala  Madrasah untuk Terapkan Opsi Pembelajaran Daring

Radartasik.com, Kepala madrasah diberikan kewenangan oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan opsi skema pembelajaran. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Terlebih, saat ini kasusnya terus meningkat.


Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi dilansir dari situs Kemenag, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

“Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19. 

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala madrasah negeri dan swasta, mulai RA, MI, MTs, dan MA/MAK. (sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: